Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkolaborasi dengan KPP Pratama Denpasar Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar menggelar sosialisasi perpajakan kepada 75 pegawai bendahara pengeluaran dan admin pajak pada 36 unit pelaksana teknis daerah di Ruang Sewaka Mahottama, Gedung Sewaka Dharma Denpasar, Kota Denpasar (Rabu, 13/8).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang BPKAD Kota Denpasar, Dewi Candrawati. Dalam sambutannya, Candra mengucapkan terima kasih atas kehadiran perwakilan KPP Pratama Denpasar Barat dan KPP Pratam Denpasar Timur dalam acara sosialisasi yang diinisiasi oleh BPKAD Kota Denpasar.
“Dengan kegiatan ini menunjukan sinergi antar instansi yang ada di kota Denpasar berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Moch. Imam Sultoni, salah seorang account representative yang menjadi narasumber utama kegiatan ini, membagi edukasi dalam 3 sesi. Sesi pertama, ia menjelaskan pentingnya peranan UPTD dalam dana bagi hasil (DBH) pajak. Secara khusus, ia menyoroti DBH pajak penghasilan (PPh). DBH PPh berasal dari PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk dari PPh pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada sesi kedua dimulai dengan penjelasan Coretax DJP modul pembelajaran untuk instansi pemerintah. Pada sesi ini, Imam menjelaskan tentang Coretax DJP, sistem baru yang telah diluncurkan DJP per 1 Januari 2025. Diungkapkannya bahwa reformasi sistem perpajakan adalah upaya DJP untuk memperbaharui tata kelola pajak melalui sistem baru ini.
“Diharapkan Coretax (DJP –red) dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ungkapnya.
Sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WITA ditutup dengan sesi tanya jawab.
KPP Pratama Denpasar Barat dan KPP Pratama Denpasar Timur berharap dengan kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pengetahuan para bendahara pengeluaran dan admin pajak dari semua UPTD yang menangani perpajakan terkait aplikasi baru yang telah diluncurkan DJP.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Indah Nur Permata Sari |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat