Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar kembali mengadakan kelas pajak dengan topik aturan turunan Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dihadiri oleh 71 Wajib Pajak Badan secara daring melalui kanal Zoom Meeting di Denpasar, Bali (Kamis, 23/06).
Tujuan diadakannya kelas pajak ini adalah untuk mensosialisasikan terkait 4 aturan turunan yang menjadi topik bahasan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-60/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), PMK-61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PMK-62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu, dan PMK-63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
“Karena keterbatasan waktu, masih banyak aturan turunan yang belum dapat kami sampaikan pada kegiatan hari ini. Kami mengundang Bapak/Ibu untuk kembali mengikuti kegiatan edukasi tentang Aturan Turunan UU HPP berikutnya pada tanggal 28 dan 30 Juni nanti,” ujar Ni Putu Ariasih selaku Penyuluh Pajak Ahli Pratama sebelum menutup kegiatan.
- 10 kali dilihat