Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Daring “Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2)” bagi Bendaharawan Pemerintah di Pontianak (Rabu, 27/1). Kelas Pajak yang diikuti oleh 70 Bendaharawan Pemerintah di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live ini berlangsung dalam dua sesi yaitu pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat Zaki Muhammad dan Gilbert Tigana Sibarani hadir sebagai narasumber dalam kegiatan kali ini. Kedua narasumber berkesempatan menjelaskan gambaran umum mengenai kewajiban yang dimiliki para peserta sebagai bendaharawan, tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta mengajak peserta untuk menyimulasikan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2).

"Sebagai informasi tambahan, apabila mengalami kesulitan dalam membuat Bukti Potong 1721-A2, Bapak/Ibu dapat meminta asistensi kepada kami dengan mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada kantor kami terlebih dahulu," jelas Gilbert di akhir sesi pemaparan materi.

Peserta tidak hanya diberikan materi, melainkan mendapat kesempatan untuk berdiskusi bersama kedua narasumber dalam sesi tanya jawab. Terdapat beberapa peserta yang masih kebingungan dalam hal penentuan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh setiap wajib pajak.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan keterampilan para Bendaharawan Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, di mana satu di antaranya ialah dalam pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2) yang menjadi dasar bagi para wajib pajak yang berprofesi karyawan pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh," tutup Gilbert.