Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bersama dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang (Kamis, 14/10). Bertempat di Kantor Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, acara ini dihadiri 50 warga desa yang membutuhkan bantuan hukum.
Dalam paparannya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepanjen menjelaskan pengertian pajak serta manfaat pajak bagi negara, khususnya terkait dengan pembangunan desa. Para warga juga diberi edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang minitikberatkan pada materi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).
Berdasarkan data Sekda Kabupaten Malang, diketahui bahwa pada tahun 2019 warga Desa Purwodadi menerima program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang sukses menerbitkan tak kurang 2.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah warga yang selama ini bukti kepemilikannya masih berupa Dokumen Huruf C Desa. Atas terlaksananya PTSL tersebut, maka dianggap perlu untuk dilaksanakan penyuluhan perpajakan mengingat ketika suatu bidang tanah sudah terbit SHM, ke depannya lebih mungkin terjadi pengalihan hak dalam bentuk transaksi jual-beli. Penghasilan yang diterima penjual dalam transaksi ini merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sebelum kegiatan ini dilaksanakan, masih banyak warga Desa Purwodadi yang belum tahu.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat Kabupaten Malang semakin memahami manfaat pajak serta hak dan kewajiban perpajakannya.
- 29 kali dilihat