
“Setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ucap Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa saat menjadi narasumber dalam acara rapat koordinasi serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimatan Timur dan Utara (Kaltimtara), Tideng Pale, Sesayap, Kab. Tana Tidung (Kamis, 8/3).
Kegiatan yang dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan VI Teti Haryani ini, tak hanya dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, namun juga oleh 50 pelaku UMKM Kabupaten Tana Tidung.
“Dalam sosialisasi ini kita mengupas tuntas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP),” tutur Teti. “Kami juga mengenalkan pajak secara lebih dalam dan detail kepada pelaku UMKM, yaitu mengenai fungsi pajak, hak dan kewajiban wajib pajak apabila telah memiliki NPWP, tata cara perhitungan pajak, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Teti juga menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan koordinasi serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha UMKM guna mengoptimalisasi penerimaan pajak. "Dengan optimalnya penerimaan pajak, akan membentuk pembangunan daerah yang lebih maju, masyarakat yang lebih sejahtera, dan memulihkan roda perekonomian saat ini," pungkasnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat