
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (Kanwil Jaksus) menggelar acara dialog perpajakan yang mengambil tema "Pemanfaatan PMK Nomor 44 Tahun 2020 untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19" secara daring di Jakarta (Rabu, 15/7). Kegiatan ini diselenggarakan selain untuk memberikan edukasi juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.
Dialog perpajakan bersama Kepala Kanwil Jaksus Budi Susanto ini diikuti oleh 410 wajib pajak yang terbagi dalam empat sesi. Sesi pertama diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Enam dan KPP Perusahaan Masuk Bursa, sesi ke-2 untuk wajib pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga dan KPP Penanaman Modal Asing Lima, sesi ke-3 untuk wajib pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu dan KPP Badan dan orang Asing, dan sesi terakhir untuk wajib pajak KPP Penanaman Modal Asing Empat dan KPP Minyak dan Gas Bumi.
Dalam sambutannya Budi mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang telah diberikan pemerintah kepada wajib pajak terdampak pandemi dalam rangka menggerakkan kembali perekonomian akibat Covid-19, sehingga Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berlangsung dengan cepat. "Kita juga bekerja sesuai dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sehingga segala pelayanan yang diberikan baik terkait pemberian fasilitas maupun layanan lainnya semua bebas biaya," ungkap Budi.
Materi terkait PMK Nomor 44 Tahun 2020 ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sanityas Jukti Prawatyani yang sekaligus menyampaikan masih rendahnya wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Antusias peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan melalui chat dalam aplikasi Zoom Meeting. Pertanyaan yang disampaikan tidak hanya terkait dengan insentif yang diberikan pemerintah, tetapi juga terkait dengan layanan lain yang diberikan oleh KPP. Semua pertanyaan dijawab secara lugas dan tuntas oleh Budi yang dipandu oleh moderator.
- 32 kali dilihat