Kanwil DJP Jawa Timur II melakukan pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing kepada para pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) di Jl. Raya Bandara Ir. H. Juanda, Sidoarjo (Jumat, 17/1). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BBKP Musyaffak Fauzi serta 40 pegawai, dan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Perwakilan Kanwil DJP Jatim II terdiri dari Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Tarmanta serta empat orang petugas dari Tim Penyuluh. Dalam sambutannya, Tarmanta menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah berupaya untuk menjadi wajib pajak patuh dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih awal.
“Kami berharap dengan diadakannya pendampingan pengisian SPT Tahunan ini, Bapak Ibu sekalian menjadi lebih paham sehingga tahun berikutnya sudah bisa melakukan pelaporan SPT online dengan e-Filing secara mandiri. Karena e-Filing itu sebenarnya mudah dan cepat,” lanjut Tarmanta.
Di sela-sela acara pendampingan, beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar kewajiban pelaporan SPT Tahunannya, seperti misalnya pajak penghasilan selama ini sudah dipotong dan disetor oleh bendahara kantor secara rutin tiap bulan, namun kenapa masih tetap harus lapor secara pribadi.
Petugas penyuluh pun menjelaskan bahwa setelah seorang wajib pajak mendaftar dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka berlaku kewajiban perpajakan atas dirinya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara self assesment. Sedangkan memungut dan menyetor pajak karyawan juga merupakan tugas dari pemberi kerja, dalam hal ini dilakukan oleh bendahara kantor.
Dengan pendampingan dari tim Kanwil DJP Jatim II, seluruh peserta langsung melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Seluruh peserta tampak puas dan menyampaikan terima kasih karena telah dibantu dalam menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
- 27 kali dilihat