Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) di Aula Rumah Makan Doni Rinaldo, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 31/5). PMK-59 adalah aturan terkini terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Kepala Seksi Pengawasan V Indra Saroha Marbun dan dua Account Representative menjadi narasumber pada sosialisasi yang dihadiri oleh 40 Bendahara Instansi Pemerintah sekabupaten Natuna ini. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, Bendahara Instansi Pemeritah di wilayah Kabupaten Natuna teredukasi peraturan perpajakan terbaru sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakannya.
- 17 kali dilihat