KPP Pratama Badung Utara dan KP2KP Kerobokan berkolaborasi dalam webinar (seminar web) tentang ketentuan NPWP Instansi Pemerintah melalui aplikasi Zoom Meeting yang dilangsungkan di KPP Pratama Badung Utara, Denpasar, Bali (Selasa, 30/06). Webinar kali ini diikuti oleh 40 bendahara desa di wilayah Kabupaten Badung.
Peraturan terbaru ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah agar segera mendaftarkan ulang bendaharanya, serta perubahan data jika diperlukan sesuai PMK-231/PMK.03/2019. NPWP Bendahara yang lama dihapus secara jabatan dan akan digantikan dengan NPWP Instansi Pemerintah agar administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, sederhana, tertib sehingga kepatuhan menjadi lebih baik.
Sosialisasi ini dibuka oleh kepala KPP Pratama Badung Utara dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. "Tujuan diadakan sosialisasi ini agar bendahara memahami adanya perubahan NPWP Bendahara menjadi NPWP Instansi,” kata Wayan Arnita Kepala KP2KP Kerobokan. Pemateri disampaikan oleh Wayan Arnita dan Dwi Anggoro tentang tata cara pengajuan perubahan data NPWP Instansi, aktivasi EFIN serta pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) kembali jika sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Paulus Soetjipto menyampaikan, ”Diharapkan dengan sosialisasi PMK 231 ini, bendahara dapat segara melengkapi administrasi NPWP Instansinya agar dapat digunakan dalam pemenuhan perpajakan yang lebih baik lagi. Di samping itu jika bendahara ingin memanfaatkan Insentif Pajak PMK-44 dapat juga mengajukan disaat pandemi Covid-19 ini.”
- 31 kali dilihat