Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan Kelas Pajak Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi perusahaan swasta di Aula KPP Pratama Pontianak Barat (Senin, 30/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh 35 perusahaan swasta di lingkungan Kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Barat yang menjadi bagian wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat.

Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat Christy Linaria mengimbau agar setiap perusahaan mengingatkan seluruh karyawannya untuk melakukan pemutakhiran NIK-NPWP. “Saya mohon agar Bapak/Ibu dapat melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/,” ucap Christy.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan aplikasi eSPT PPh Pasal 21 serta sesi tanya jawab. “Jadi, setelah data pelaporan kita buat dari aplikasi eSPT PPh Pasal 21 maka selanjutnya kita perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui akun djponline.pajak.go.id perusahaan masing-masing,” jelas Christy.

Christy berharap agar setiap perusahaan swasta dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan baik dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban perpajakannya. Apabila terdapat pertanyaan wajib pajak dapat mengirim pesan ke Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat atau melalui layanan Whatsapp Helpdesk di 08521 3333 701.

Pewarta: Moses Bagus Prastowo
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo
Editor: Arif Miftahur Rozaq