KPP Pratama Palu bekerjasama dengan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Palu memberikan edukasi tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan serta pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 di Aula KPP Pratama Palu (Kamis,19/9). Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Ari Tri Leksono selaku Pemateri memberikan edukasi perpajakan bagi pengusaha hotel dan restoran. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha hotel dan restoran di Wilayah Palu,Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
- 36 kali dilihat