Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna bersama dengan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan kegiatan sosialisasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bertempat di Aula KPP Pratama Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe (Senin, 6/6).

Kegiatan yang dihadiri 30 bendaharawan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara serta penyampaian perubahan terkait peraturan perpajakan bagi bendahara setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i. Dalam sambutannya, Melanchton menyampaikan apresiasi atas undangan kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan manfaat bagi bendahara dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

“Saya mewakili pegawai Pemda Sangihe, mengutarakan terima kasih kepada KPP Pratama Tahuna yang telah mengundang kami dalam acara sosialisasi in. Acara ini akan sangat berguna bagi kami untuk bisa mengadministrasikan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada,” kata Melanchton.

Setelah sambutan dan pembukaan acara oleh Sekda, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama tahuna. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan kuis yang bertujuan untuk mengukur pemahaman dari para peserta sosialiasi.

Pada akhir kegiatan, Imam berharap dengan adanya kegiatan ini kepatuhan pelaporan dan pembayaran dari bendahara di Kepulauan Sangihe dapat meningkat.