Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur menggandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Metro dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah bagi Penerima Hibah Tahun Anggaran 2024 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur (Rabu, 25/9). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh penerima hibah Kabupaten Lampung timur tahun 2024 sebanyak tujuh puluh orang pengurus dari dua puluh sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Kegiatan diawali oleh sambutan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur, Syahrul Syah. “Kami sangat berterima kasih kepada Tim dari KPP Pratama Metro yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah bagi Penerima Hibah Kabupaten Lampung timur Tahun Anggaran 2024 ini,” tutur Syahrul.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penerima hibah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap Bapak/Ibu sekalian yang menjadi penerima hibah tahun 2024 dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh Tim KPP Pratama Metro. Harapannya dengan adanya kegiatan sosiialisasi ini akan semakin mempermudah Bapak/Ibu sekalian dalam mempertanggungjawabkan dana hibah khususnya terkait dengan aspek perpajakannya,” tambah Syahrul.

Account Representative KPP Pratama Metro, Nar Hendhiyanto menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini. Nar menjelaskan kewajiban perpajakan dan tata cara pertanggungjawaban dana hibah bagi penerima hibah.

“Kami harap segera diadakan koordinasi antara Bagian Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Timur dengan para Bendahara Ormas dan LSM penerima dana hibah untuk melakukan penyetoran pajak pajak negara yang menjadi kewajiban Bendahara Pemerintah.” jelas Nar.

Menutup pemaparan materi dari KPP Pratama Metro, Nar menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta. "Terima kasih atas partisipasi dan perhatian Bapak dan Ibu sekalian, semoga apa yang telah kami sampaikan mengenai Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah ini dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman Bapak dan Ibu sekalian," tutup Nar.

 

Pewarta: Intan Cahya Oktaviana
Kontributor Foto: Vidya Safitri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.