Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan coaching clinic pemanfaatan insentif super tax deduction (STD) di Gumaya Tower Hotel Semarang (Rabu, 08/06). Selain melibatkan DJP, kegiatan ini juga terselenggara dan diawasi oleh TVET System Reform-Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (TSR-GIZ) dari Pemerintah Jerman. Coaching clinic yang berlangsung selama dua hari sejak hari Selasa diikuti oleh para perwakilan perusahaan (tim kerja sama vokasi dan tim perpajakan) dari 27 perusahaan yang berlokasi di Jawa Tengah.

Pendampingan melalui coaching clinic ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan insentif STD yang dilaksanakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Jawa Tengah dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Desember 2021 lalu. Coaching clinic  pemanfaatan insentif STD kegiatan vokasi dilakukan dengan pendampingan (in-depth consultation) bersama tim penyuluh di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I secara head-to-head. Pendampingan head-to-head bertujuan agar pemanfaatan insentif STD dapat dilakukan sesuai dengan kondisi karakteristik pelaksanaan kegiatan vokasi masing-masing mitra industri.

Secara sederhana, STD dapat dipahami sebagai pengurangan pajak yang diberikan atas kegiatan tertentu sesuai dengan kriteria yang diatur dalam perundang-undangan. Bagi perusahaan yang menerapkan prakerin dan permagangan dapat memanfaatkan insentif STD dengan pengurangan pajak sebesar 200%. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 yang mengatur tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Junita, advisor TSR-GIZ selaku tim penyelenggara kegiatan menyatakan bahwa masih banyak perusahaan yang harus dijangkau dalam pendampingan ini. “Kami bekerja sama dengan KADIN di berbagai daerah akan menyelenggarakan kegiatan yang sama secara bertahap. Masih banyak pendampingan yang harus dilakukan terutama bagi perusahaan yang belum bisa memanfaatkan insentif, misalnya karena rugi fiskal”, ungkap Junita.

Kegiatan vokasi merupakan program Presiden Jokowi untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022. Saat ini pemerintah terus mendorong program pendidikan vokasi industri untuk memanfaatkan insentif STD melalui kegiatan vokasi pada perusahaan yang juga didukung oleh Pemerintah Swiss dan Jerman. Melalui kegiatan pendampingan pemanfaatan STD, secara tidak langsung pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional agar lebih produktif dan kompetitif di pasar domestik maupun internasional.