Kanwil DJP Jawa Barat III selama tiga hari memberikan sosialisasi mengenai insentif pajak dan pengajuan keberatan daring (e-Objection) kepada 171 wajib pajak melalui zoom meeting (Senin, 16/11).
Sosialisasi yang dilakukan selama tiga hari sejak hari Rabu minggu lalu (11/11) tersebut fokus pada penyampaian latar belakang regulasi insentif pajak dan tata cara permohonannya. Tidak hanya itu, bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan secara daring juga dapat memohon melalui efiling di pajak.go.id.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meningkatkan efektivitas insentif dunia usaha dalam progam PEN serta untuk meningkatkan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan melalui e-Objection kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat III B. Rachmat Prabowo dalam sambutannya.
Lebih lanjut, bentuk insentif ini diberikan mulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan kebijakan pengembalian pendahuluan untuk PKP berisiko rendah untuk wajib pajak yang mengajukan restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.
"Setelah ini harapannya adalah banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif, semakin banyak yang memanfaatkan nantinya semakin cepat ekonomi pulih. Informasi terbaru mengenai kebijakan pajak dapat dilihat pada laman pajak.go.id," pungkas Rachmat dalam penutupnya. (rsg)
- 49 kali dilihat