Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh 159 Wajib Pajak Badan terdaftar, Denpasar (Selasa, 21/6).
Kelas pajak ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Selain itu, narasumber juga menyampaikan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan kelas pajak ini dimulai pada pukul 09.00 WITA hengga 12.00 WITA. Pemateri kelas pajak kali ini diisi oleh dua orang pemateri dari Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar yakni Ni Putu Ariasih dan I Made Gusti Setyawan. Menurut narasumber, peserta yang mengikuti kelas pajak sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta secara langsung saat sesi tanya jawab dan melalui kolom chat pada Zoom Meeting.
Lebih lanjut, agar sesi kelas pajak menjadi semakin hidup, fungsional penyuluh pajak juga memberikan permainan dengan hadiah-hadiah yang menarik bagi wajib pajak yang dapat menjawab pertanyaan. Pada akhir sesi edukasi perpajakan, penyuluh menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti kelas pajak dengan semangat dan antusias yang tinggi.
- 9 kali dilihat