
"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat sejumlah 1160 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per Senin tanggal 13 Juni 2022," tutur Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara dalam Tax Gathering PPS di Kota Samarinda (Senin, 13/06).
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan dua pilihan skema kebijakan.
Max menjelaskan kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015 atau pada periode pengampunan pajak, sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Hingga hari ini, nilai harta bersih yang dilaporkan oleh peserta PPS di Kanwil DJP Kaltimtara sebesar Rp3.415.752.639.501. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp308.735.549.545 yang terdiri dari Rp196.364.216.981 yang menggunakan kebijakan pertama dan Rp112.371.332.564 yang menggunakan kebijakan kedua. Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara hingga hari ini mencapai 70,12% atau sebesar Rp12.725.962.276.134 dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2022 sebesar Rp18.148.137.171.000. Realisasi ini tumbuh sebesar 83,66% dari tahun 2021.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan berharap agar para wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum 30 Juni 2022. “Banyak manfaat mengikuti PPS yang akan diterima wajib pajak, salah satunya data yang disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” ujarnya.
- 17 kali dilihat