Unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) melakukan kegiatan penagihan aktif dalam bentuk sita serentak (Rabu, 17/3). 

Sita serentak kali ini dilakukan oleh 11 unit KPP di beberapa lokasi yakni KPP Madya Palembang, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Lubuklinggau, KPP Pratama Lahat, KPP Pratama Prabumulih, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Pangkalpinang, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Sekayu, dan KPP Pratama Bangka. Dalam pelaksanaan sita serentak kali ini, pihak KPP bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.

Penyitaan sendiri merupakan salah satu langkah penegakan hukum di bidang perpajakan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Sita Serentak ini sendiri dilakukan kepada 18 wajib pajak yang mempunyai total sisa tunggakan sebesar Rp6.4 miliar. Barang yang disita di antaranya berupa tiga bidang tanah, tujuh mobil/truk, dua motor, dan laptop. Barang sita tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, utang pajak tetap tidak dilunasi.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah berharap tindakan Sita Serentak ini dapat meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.