Sebanyak 11 orang pegawai Pos Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka yang terdiri pegawai, petugas security, dan cleaning service mengikuti rapid test di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka (Senin, 29/7). Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak.
Proses rapid test sendiri dibagi menjadi dua sesi yang dimulai pukul 10.00 WITA, dengan demikian pelayanan kepada wajib pajak di Pos Pelayanan KPP Pratama Kolaka masih tetap berlangsung tanpa terganggu. Berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh Tim Dokter Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, seluruh pegawai Pos Pelayanan KPP Pratama Kolaka dinyatakan non reaktif dan diharuskan tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- 46 kali dilihat