
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong adakan penyuluhan peraturan terbaru perpajakan kepada instansi pemerintah se-Kabupaten Bogor secara daring melalui aplikasi zoom (Selasa, 31/05). Sosialisasi yang dihadiri lebih dari 100 bendahara instansi pemerintah ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58/PMK.03/2022 (PMK 58) dan PMK nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dimoderatori oleh Muzakky Nawawi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong. Kepala Seksi Pelayanan Arif Faudji dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas antusiasme para bendahara instansi pemerintah untuk mengikuti sosialisasi. “PMK 58 pada intinya mengatur tentang pihak lain sebagai pemungut pajak dalam sistem informasi pengadaan pemerintah, sedangkan PMK 59 mengatur tentang tata cara pemungutan dan pemotongan pajak oleh instansi pemerintah, kedua PMK ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022” ungkap Arif. “Kedua PMK ini sangat penting diketahui oleh para bendahara karena terdapat perubahan beberapa ketentuan dari peraturan sebelumnya” Imbuh Arif.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dadang Pepi Setiawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong. Dalam paparannya Dadang menyampaikan PMK 58 menunjuk pihak lain yaitu ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan. “Pihak lain ini bertindak sebagai perantara penyerahan barang atau jasa dari rekanan kepada instansi pemerintah. Pihak lain memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai pembayaran” jelas Dadang.
Melanjutkan pembahasan, Dadang menjelaskan PMK 59 mengubah ketentuan PMK nomor 231/PMK.03/2019. Dalam PMK 59 mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah salah satunya pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. “Bapak Ibu bendahara jika belanja menggunakan uang persediaan melalui pihak lain yaitu marketplace dan ritel daring tidak perlu memotong pajak.” Ungkap Dadang.
Selain itu, Dadang menjelaskan hal yang penting diketahui para bendahara adalah mulai 1 Mei 2022 penyetoran PPN dan PPnBM menggunakan NPWP instansi pemerintah.”Penyetoran PPN tidak lagi menggunakan NPWP rekanan tapi menggunakan NPWP instansi pemerintah.” tegas Dadang. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan tanya jawab sebelum ditutup pukul 12.00 WIB.
- 36 kali dilihat