Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan salah satunya diwujudkan melalui digitalisasi layanan kepada para pemangku kepentingan, utamanya wajib pajak.

Digitalisasi layanan ini memungkinkan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak lebih siap dalam menghadapi situasi yang tidak bisa diprediksi. Ini terbukti pada saat pandemi Covid-19 lalu.

Wabah Covid-19 membuat implementasi transformasi digital dipercepat dan ini secara sahih mampu menjaga keberlangsungan proses bisnis di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Pegawai pajak tetap produktif dapat memberikan pelayanan dan wajib pajak masih dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, digitalisasi layanan ini penting terutama untuk membatasi pertemuan secara langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak, dan membuat pemberian layanan semakin efektif dan efisien.

Implementasi terbaru adalah penambahan kanal perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang diluncurkan pada akhir Maret 2023 lalu. Selama ini, apabila wajib pajak menunda pelaporan SPT Tahunannya karena sesuatu dan lain hal, wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara manual dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak. 

Kini, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan secara manual karena Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui situs web pajak di https://pajak.go.id.

Wajib pajak harus login terlebih dahulu pada situs web pajak. Setelah masuk dalam akun pajaknya masing-masing, wajib pajak harus melakukan penambahan hak akses. Caranya:

  1. Klik tab Profil.
  2. Klik Aktivasi Fitur.
  3. Centang dalam kotak e-PSPT.
  4. Klik tombol Ubah Fitur Layanan.
  5. Muncul notifikasi “Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?” Klik tombol Ya.
  6. Secara otomatis wajib pajak akan diminta login kembali.
  7. Ketika sudah masuk kembali ke laman akun pajak, silakan klik tab Layanan. Di bagian paling atas ada ikon e-PSPT. Klik ikon Perpanjangan SPT tersebut.
  8. Muncul dasbor permohonan perpanjangan SPT.
  9. Klik tab Pemberitahuan.
  10. Lalu pilih Tahun Pajak untuk pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
  11. Ikuti terus tahap-tahap selanjutnya.

Dalam proses tersebut akan dilakukan validasi atas tahun pajak SPT Tahunan yang dipilih, yaitu:

  1. SPT Tahunan belum disampaikan;
  2. SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses;
  3. Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Dalam hal wajib pajak lolos validasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Wajib pajak mengisi formulir pemberitahuan tersebut dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit pemberitahuan.

Dasbor permohonan perpanjangan SPT juga menyediakan tab Monitoring. Tab ini merupakan menu khusus untuk memantau dan memonitor pemberitahuan yang telah di-submit. Menu pelacakan (tracking) juga tersedia untuk mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan.

Di dalam menu pelacakan terdapat beberapa aktivitas antara lain:

1. Diajukan

2. Disposisi Pengajuan Permohonan

3. Penelitian

4. Persetujuan/Penolakan

5. Pencetakan Dokumen

6. Selesai.

Apabila status permohonannya sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada tab Dashboard.

Digitalisasi layanan melalui penambahan kanal perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik menjadi wujud konsistensi Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Sekaligus sebagai pembuka jalan kelahiran mesin Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2024.

Seperti diketahui, reformasi pajak berfokus pada lima pilar perubahan: (1) organisasi; (2) sumber daya manusia; (3) teknologi informasi dan basis data; (4) proses bisnis; dan (5) peraturan. Adanya SIAP menjadi buah reformasi pajak di bidang teknologi informasi dan basis data.

Kita tunggu layanan digital Direktorat Jenderal Pajak berikutnya.