Taman Nasional Hutan Lindung, Apakah Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan?

Oleh: Anda Puspitarini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012, Taman Nasional Tesso Nilo ditetapkan sebagai taman nasional. Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81,793 ha yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai salah satu kawasan perlindungan hutan yang merupakan habitat bagi harimau Sumatra, gajah Sumatra dan rusa. Beberapa gajah Sumatra yang dikenal di media sosial Taman Nasional Tesso Nilo adalah Domang, Tari, Lisa dan Ria.
Salah satu tujuan Taman Nasional Tesso Nilo ditetapkan sebagai taman nasional adalah sebagai sebagai pusat habitat dan konservasi gajah Sumatra. Di dalam kawasan Tesso Nilo terdapat camp flying squad yang dikelola dengan kerjasama WWF dan BBKSDA Riau. Di tempat tersebut terdapat Gajah Sumatera yang sudah dilatih, sehingga pengunjung dapat beriteraksi dengan gajah latih tersebut dengan memandikan dan memberikan pakan serta menaiki gajah tersebut berkeliling kawasan Tesso Nilo. Selain itu pengunjung dapat menambah pengetahuan tentang Gajah Sumatera yang sudah semakin langka dengan melakukan wawancara kepada mahout (pawang gajah).
Hal unik lain adalah di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, madu dipanen dengan cara tradisional yang unik dengan memanjat pohon sialang (pohon tempat lebah hutan bersarang) pada malam hari dengan ritual khusus. Tidak sembarang orang memiliki kemampuan untuk memajat pohon berdiameter berkisar 150 cm dan tinggi mencapai ± 25 m dengan peralatan yang sangat sederhana dan dilaksanakan pada malam hari. Jadi, proses memanen madu hutan di Tesso Nilo merupakan tradisi dan budaya lokal yang sangat menarik bagi wisatawan.
Taman Nasional Tesso Nilo memiliki keanekaragaman spesies tumbuhan vascular tertinggi di dunia, yaitu sebanyak rata-rata 218 spesies per petak dengan luas 200 m2. Sedangkan menurut penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, sekarang berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN) tahun 2003 kekayaan jenis flora di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebanyak 215 jenis, dan kekayaan jenis fauna (LIPI, 2006) yang terdapat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tercatat 34 jenis. Dari jumlah tersebut 18 Jenis di antaranya berstatus dilindungi dan 16 Jenis termasuk kategori rawan punah berdasarkan kriteria International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Baca juga:
Kenali PBB, Pajak Sejak Dulu Kala
Pengunjung dapat menikmati sebagian keanekaragaman hayati tersebut dengan melakukan jelajah hutan hujan pada rute trail ekowisata untuk menemukan jejak-jejak satwa langka dan di lindungi seperti harimau Sumatera , gajah Sumatera, tapir, beruang, dan lain-lain.
Kegiatan menarik lain adalah pengunjung dapat memacu adrenalin dengan mengikuti patroli gajah liar bersama tim flying squad, yaitu dengan cara berpatroli menaiki gajah yang sudah terlatih untuk memantau gajah liar dan menghalau gajah liar tersebut agar tidak memasuki dan merusak perkampungan sehingga mengurangi konflik antara gajah Sumatera dengan manusia.
Pada pagi dan sore hari pengunjung dapat pergi ke menara pantau untuk menikmati pemandangan Taman Nasional Tesso Nilo. Pemandangan yang indah dan udara segar akan menemani pengunjung melihat burung Rangkong, Elang dan banyak burung liar lain yang sedang mencari makan dan akan kembali ke sarang pada sore hari.
Tidak Kena PBB
Lalu, atas potensi Taman Nasional Tesso Nilo tersebut apakah pemerintah mengenakan pajak? Tepatnya pajak bumi dan bangunan (PBB)?
Merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB), hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan. PBB yang masih diatur dalam undang-undang tersebut adalah sektor P5L, yakni perkebunan, pertambangan, dan perhutanan. Sementara itu, PBB sektor P2 atau perkotaan dan perdesaan menjadi pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, pemerintah membagi hutan menjadi tiga jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU PBB, hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena non-objek pajak. Hutan yang disasar dalam PBB sektor perhutanan hanyalah hutan produksi. Hutan produksi ini kemudian dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam.
Kesimpulannya, PBB perhutanan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. Bumi dalam PBB perhutanan tersegmentasi menjadi lima areal. Areal tersebut meliputi areal produktif, belum produktif, tidak produktif, pengaman dan emplasemen. Oleh karena itu, hemat penulis, atas hutan lindung sama sekali tidak dikenakan PBB.
-----
Sumber :
Buku Informasi Taman Nasional Tesso Nilo. Diakses pada 17 Juli 2025, dari https://tntessonilo.menlhk.go.id/category/buku/
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 80 kali dilihat