Oleh: Muhammad Rangga Naufal, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar-gencarnya melakukan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi keberlangsungan hidup suatu Negara. Salah satu upaya itu dengan mengadakan sosialisasi perpajakan kepada para pelajar dan mahasiswa sebagai calon wajib pajak sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Secara umum kegiatan penyuluhan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Pada Pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa Penyuluhan Perpajakan Bagi Calon Wajib Pajak adalah penyuluhan perpajakan bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang perpajakan dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adapun tujuan dari kegiatan penyuluhan itu sendiri tertuang pada Pasal 2 yang berbunyi Penyuluhan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kita semua harus memahami kegiatan penyuluhan sebagai penerangan atau penjelasan. Kegiatan ini menjelaskan segala informasi yang ingin disampaikan kepada peserta penyuluhan dalam bentuk pendidikan nonformal atau luar sekolah yang menyasar pada perubahan perilaku peserta penyuluhan. Memberikan pemahaman melalui pendidikan nonformal biasanya lebih lambat diterima oleh peserta daripada pendidikan formal seperti sekolah, namun memiliki dampak lebih lama diingat oleh peserta penyuluhan.

Kegiatan penyuluhan yang dilakukan pun haruslah bersifat dialogis atau dua arah. Ini bertujuan agar peserta penyuluhan dapat mengerti dan paham apa yang disampaikan oleh pembawa materi. Di samping adanya sesi tanya jawab, pemateri dapat menyisipkan beberapa pertanyaan yang dilempar kepada peserta penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman peserta penyuluhan terhadap materi yang disampaikan.

Sosialisasi perpajakan kepada pelajar dan mahasiswa yang berbalut Tax Goes to School atau Tax Goes to Campus ini rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah efektifkah kegiatan ini? seberapa besar pengaruh kegiatan ini terhadap pertumbuhan tingkat kesadaran masyarakat akan pentignya pajak?

Pertama, sesuai dengan pribahasa "Belajar di waktu kecil bagaikan menulis di atas batu, belajar di waktu besar bagaikan menulis di atas air", peribahasa ini mengandung makna bahwa belajar pada saat kita masih muda akan jauh lebih mudah dan akan membawa banyak manfaat untuk masa depan daripada belajar pada saat kita sudah tua.

Hal inilah yang coba diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan adanya Tax Goes to School/Campus ini karena sasaran peserta kegiatan ini adalah para mahasiswa/i, pelajar Sekolah Menengah Atas dan sederajat, pelajar Sekolah Menengah Pertama dan sederajat bahkan pelajar Sekolah Dasar dan sederajat, tentu peserta yang berumur 6—22 tahun ini akan jauh lebih cepat dan mudah dalam menerima materi yang disampaikan.

Kedua, dari segi teknik penyampaian materi. Direktur Pusat Neurosains Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka dr.Rizki Edmi Edison PhD. Mengatakan, kemampuan optimal otak manusia menyerap pelajaran hanya 20 menit pertama, setelah itu kemampuannya menurun. Kegiatan Tax Goes to School /Campus sendiri dilakukan dengan tidak melulu penyampaian materi, melainkan diselingi dengan permainan dan kuis berhadiah sehingga peserta tidak bosan dan dapat lebih menyerap materi yang disampaikan.

Terakhir, munculnya gagasan Visi Indonesia Menuju Generasi Emas di tahun 2045. Gagasan ini muncul bukan tanpa sebab, salah satu alasan munculnya ide ini adalah sekitar 70% dari jumlah penduduk di Indonesia berada pada usia produktif 15 - 64 tahun pada tahun 2020—2045.

Masyarakat yang produktif tentu tak bisa dipisahkan begitu saja dengan pajak. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengambil langkah yang tepat dengan melakukan sosialisasi perpajakan yang menyasar kaum pelajar dan mahasiswa karena generasi inilah yang akan berada pada generasi produktif di tahun 2020 - 2045 tersebut sehingga diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dapat meningkat dengan pesat terutama saat Indonesia memasuki generasi emasnya.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dengan melakukan sosialisasi perpajakan kepada kaum pelajar/mahasiswa merupakan langkah yang cerdas dan efektif.

Ditambah kegiatan ini secara konsisten dilaksanakan setiap tahunnya di ratusan kota/kabupaten di Indonesia melalui satuan kerja yang ada di bawah Direktorat Jenderal Pajak yakni kantor wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, KPP Mikro, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Konsistensi merupakan unsur penting yang harus dilakukan agar generasi muda penerus bangsa tidak dengan mudah melupakan nilai-nilai pentingnya pajak bagi keberlangsungan hidup bangsa di masa yang akan datang.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.