Senjakala di Manado

Oleh: Devid Marthin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
… Senja di Manado tidak akan pernah menghadirkan kisah yang sama!
Mentari di langit Kota Tinutuan mulai terbenam di antara lautan di tepi kota ini. Pada senja kota ini, kota yang dijuluki Kota Nyiur Melambai ini memaksa tiga orang ini untuk mengeluarkan imajinasi yang begitu tinggi tentang arti dari merah jingganya senja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Karena banyak yang percaya bahwa perjalanan kemana pun di kala senja seringkali memaksa kita untuk mengingat banyak hal. Senja yang indah selalu berhasil menghadirkan semacam fatamorgana, karena perasaan yang seketika merindukan sesuatu atau sekadar mengingat memori yang pernah ada.
Leonard Abram Batlayar atau yang akrab disapa Leo pun bertutur intinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Setidakanya ada dua pokok perubahan penting yang diatur dalam revisi PP tersebut.
Pertama adalah pemangkasan tarif PPh final dari 1% menjadi 0.5%. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.23/2018 ini. Sebelumnya, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1% atas omzet per tahun.
Kemudian, pokok perubahan kedua adalah perihal jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final ini dijabarkan dalam tiga kategori :
1. Pertama, jangka 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
2. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan.
3. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Artinya, pemanfaatan diskon pajak 0,5% ini hanya berlaku terbatas. Setelah melewati jangan waktu tersebut, wajib pajak didorong untuk masuk dalam sistem pajak normal dengan pengenaan tarif pph non-final. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.
“Kakak Devid Marthin maupun Kakak Muliaty Inriany Tahir harus bisa merumuskan pokok-pokok itu menjadi sebuah iklan pendek yang mudah dimengerti oleh masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Leo menutup penjelasan panjangnya.
"Ah Leo!, tak tahukah dirimu jika senja yang hadir disetiap sore ‘nya akang sama. Setiap senja punya kisah dan warna tersendiri. Senja kali ini mungkin tidak bisa menghadirkan ide tentang penurunan tarif UMKM," ujarku dalam hati.
Aku dan Muliaty Inriany Tahir yang biasa disapa manjanya “Aty” pun berdiri menghadap senja. Tiba-tiba Aty berkata "Tidak usah berharap untuk melenyapkan setenga populasi bangsa ini. Dan Tak Perlu kau gunakan kekuatan batu-batu itu!"
Aku langsung menjawab, "Mengapa?"
"Karena sekarang tarif pajak untuk UMKM sekarang sudah turun 0,5%," balas Aty
"Sejak Kapan?" timpalku membalasnya.
"Sejak 01 Juli 2018," balas Aty cepat.
"Tapi itu dengan Sepenuh Hati, bukan?" kataku pelan
“Iya, dengan sepenuh hati karena Pajak Kita Untuk Kita!" jawab Aty sambil tersenyum.
Senja memang luar biasa, tanpa kami sadari kami tela menemukan naskah awal untuk pembuatan iklan video layanan masyarakat. Terimakasih Senja. Senja memang selalu hadir memberi jawaban ketika mulai muncul pertanyaan pada diri kita. Dan mungkinkah senja memang ada untuk menyempurnakan sang hari kita?
Aty pun berkata padaku, "Dave, ngana tau kenapa senja itu menyenangkan? Ada sebuah kutipan yang pernah saya baca, karena kadang ia merah merekah bahagia, kadang ia hitam gelap berduka. Tetapi Langit selalu menerima senja apa adanya!" Dia pun berlalu sambil tersenyum.
“Tidak juga kak, senja selalu menjadi saksi bisu perjalanan waktu dan tempat. Dua hal yang selalu menjadi jembatan adanya pertemuan, perpisahan, tawa bahagia, hingga derai air mata," kataku sambil menatap kosong ke Mentari yang mulai hilang ditengah lautan.
Akhirnya kepada senja pun kami berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) menjadi 0,5 persen mampu mengembangkan para pelaku usaha UMKM dan meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
Dan dampak yang diharapkan timbul dari kebijakan ini adalah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM yang akan berkorelasi pada meningkatnya penerimaan pajak, hingga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan juga Meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena Direktorat Jenderal Pajak berharap dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 ini bisa menjadi insentif bagi pengusaha UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini dikarenakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sebelumnya ditetapkan sebesar 1% dipangkas jadi 0,5%.
"So mo gelap, ayo kita pulang, sabantar semua kita harus buat pernyataan lagi karena so lupa absen," Kata Leo sambil tertawa, kami pun pulang kembali ke Kantor.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 45 kali dilihat