Oleh: (Zidni Hudan Said Purnomo), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dunia digital telah membuka banyak peluang baru, termasuk dalam dunia perdagangan. Penjual di e-commerce kini dapat memasarkan produk dan menjangkau lebih banyak konsumen dengan lebih efisien. Namun, aspek perpajakan merupakan hal yang tidak luput dari sorotan, termasuk bagi penjual di e-commerce.

Tak jarang, para pegiat e-commerce merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pajak hadir dengan sejumlah ketentuan dan kebijakan yang berpihak pada UMKM, sebagai berikut.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh

Aspek perpajakan tersebut tidak melulu tentang berapa pajak penghasilan yang harus dibayar, tetapi juga tentang kemudahan pajak apa saja yang telah diberikan pemerintah. Pasalnya, tidak dapat dipungkiri bahwa usaha digital yang dijalankan masyarakat didominasi oleh UMKM.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster pajak penghasilan (PPh), pemerintah menambahkan beleid pengecualian wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tertentu dari pengenaan pajak. Bagi yang memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun Kawan Pajak menggunakan mekanisme PPh final UMKM, Kawan Pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Penyesuaian Tarif PPh Final

Sebelum UU HPP terbit, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran kepada UMKM berupa penyesuaian tarif PPh final pada tahun 2018. Pada ketentuan awal pengenaan PPh final UMKM, tarif PPh final bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar setahun adalah 1% dari peredaran bruto setiap bulannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peradaran Bruto Tertentu (PP-46/2013).

Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mencabut PP-46/2013 tersebut, tarif PPh final UMKM disesuaikan menjadi 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya.

E-Commerce Bukan Zona Bebas Pajak

Sayangnya, kesan yang pertama kali muncul mengenai seller e-commerce adalah sering kali muncul anggapan bahwa usahanya terlalu kecil untuk dikenai pajak. Padahal, UU PPh dan peraturan turunan lainnya menegaskan bahwa setiap penghasilan dikenai pajak, termasuk yang diperoleh melalui platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain. Badan usaha maupun perorangan yang berjualan secara online dianggap memiliki penghasilan yang seharusnya dilaporkan. Mengenai ada tidaknya atau berapa nominal pajak yang dibayarkan, perhitungannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhatikan Batas Waktu Ketentuan

Perlu dicatat bahwa ketentuan PPh final UMKM ini tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, wajib pajak hanya bisa memanfaatkan tarif final 0,5% ini selama:

  • 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma;
  • 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Setelah itu, pajaknya dihitung menggunakan tarif umum sesuai UU PPh.

Dilema Skema PPh Final dan Alternatifnya

Mungkin ada seller yang bertanya, "Kalau omzet saya kecil, apa tetap kena pajak?"

Jawabannya kembali ke UU PPh, di mana disebutkan bahwa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini berlaku untuk penghasilan bersih, bukan omzet.

Dalam skema PPh final UMKM, yang dikenakan pajak adalah omzet, bukan laba. Maka, jika omzet penjualan seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun, sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP klaster PPh, tidak dikenai PPh final.

Artinya, seller e-commerce tidak wajib membayar PPh final UMKM apabila omzet dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta. Namun, jika omzet telah melampaui angka tersebut, seluruh omzet akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% hanya atas kelebihannya.

Contoh sederhana:

  • Omzet 1 tahun: Rp600 juta
  • Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
  • Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
  • PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

Meskipun demikian, ketentuan perpajakan Indonesia tetap menyediakan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan skema perpajakan umum. Opsi pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya.

Kemudian, terhadap penghasilan neto tersebut dapat dikurangi dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ditambah lagi, apabila ada kredit pajak dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dan juga pajak yang telah dibayar sendiri, PPh yang terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak tersebut. Dengan kata lain, hasil akhirnya bisa jadi kurang bayar, nihil, atau bahkan lebih bayar.

Dalam hal ini, NPPN tersebut dianggap sebagai nilai estimasi yang dibakukan negara sebagai representasi biaya usaha yang dikeluarkan wajib pajak. Ketentuan penggunaan NPPN diatur pada Pasal 14 UU PPh jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Opsi kedua, wajib pajak dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan mengurangkan biaya usahanya dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto. Sama seperti dengan opsi pertama, dalam opsi kedua ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengurangkan penghasilan netonya dengan PTKP. Setelah diperoleh angka PPh terutang, wajib pajak juga dapat mengurangkan kredit pajak yang ada. 

Apakah Semua Seller Wajib Bayar Pajak?

Tidak semuanya. Untuk bisa dikenakan PPh final UMKM, seller harus memenuhi dua hal:

  1. memiliki omzet di atas Rp500 juta dan tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun untuk wajib pajak orang pribadi; dan
  2. belum memilih untuk menggunakan skema perpajakan umum.

Jika belum mencapai omzet tersebut, seller bebas dari kewajiban PPh final UMKM. Namun, ada satu hal yang perlu diingat: meskipun tidak dikenai pajak, seller tetap harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan. Kepatuhan administratif tetap berlaku meski tidak membayar pajak.

Peran Platform E-Commerce dalam Ekosistem Pajak

Platform e-commerce kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem pajak digital. Meskipun belum secara langsung memungut PPh dari para seller, platform-platform besar telah diminta untuk menyerahkan data transaksi kepada otoritas pajak. Ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengawasan dan transparansi.

Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan berbagai platform digital untuk mendukung program pemajakan secara adil dan menyeluruh. Data penjualan yang terekam secara otomatis di dalam sistem e-commerce membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memetakan potensi perpajakan secara akurat. Oleh karena itu, seller online tidak bisa lagi menyembunyikan aktivitas usahanya hanya karena berada di ruang digital.

Di masa depan, bukan tidak mungkin akan ada sistem pemotongan pajak otomatis oleh marketplace, sebagaimana yang sudah diterapkan dalam pungutan pajak pertambahan nilai atas produk digital asing. Arah kebijakan jelas menunjukkan bahwa seluruh aktivitas ekonomi digital, termasuk e-commerce lokal, akan masuk dalam cakupan pajak nasional yang lebih ketat dan sistematis.

Kenapa Seller E-Commerce Harus Patuh Pajak?

Pajak bukanlah beban, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap kegiatan ekonomi, termasuk bisnis daring. Dengan menjadi seller yang patuh pajak, pelaku usaha menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai warga negara. Kepatuhan juga membuka berbagai peluang, seperti kemudahan mengakses pinjaman modal usaha, menjalin kerja sama dengan mitra resmi, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Lebih dari itu, membayar pajak berarti ikut serta dalam membangun negeri. Infrastruktur, subsidi, pendidikan, hingga layanan kesehatan dibiayai dari pajak. Seller e-commerce, sekecil apa pun usahanya, tetap punya kontribusi yang bermakna bagi kemajuan bangsa.

Kesimpulan: Pajak Itu Bagian dari Usaha yang Sehat

Seller e-commerce memang menikmati kemudahan berbisnis secara online, tapi itu tak berarti bebas dari kewajiban perpajakan. Dalam hal memilih skema PPh final UMKM, selama omzet melampaui Rp500 juta setahun, seller wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet. Namun di bawah batas itu, seller tetap wajib memiliki NPWP dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan kepatuhan yang baik, seller bisa berkembang lebih profesional, mendapat kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, serta tetap tenang dalam berusaha tanpa takut masalah perpajakan di kemudian hari.

 

Artikel ini mengalami penyuntingan ulang pada tanggal 22 Juni 2026. Artikel ini pertama kali diunggah pada tanggal 11 Juli 2025 sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 berlaku.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.