Program PEN Berlanjut, Tiga Insentif Ini Akan Berakhir Tahun Ini
Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah dalam rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 akhirnya menetapkan untuk melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dilanjutkan karena pemerintah menganggap kestabilan ekonomi nasional belum kembali ke titik positif sebelum hadirnya wabah Covid-19 ke Indonesia. Hal ini didukung juga dengan belum ada tanda menurunya kurva kasus Covid-19 di berbagai daerah bahkan cendurung mengalami peningkatan dari beberapa daerah yang sebelumnya masuk ke dalam kategori zona hijau.
Kelanjutan program ini juga dalam upaya memulihkan kestabilan ekonomi nasional. Pemerintah berkeyakinan ekonomi akan kembali positif ketika kurva pandemi menunjukkan tanda landai. Sembari menjalani masa kenormalan baru, pemerintah juga berharap adanya perkembangan kasus Covid-19 menuju penurunan kasus.
PEN sendiri merupakan program yang dibentuk pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Secara khusus program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Tujuan program ini tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23 Tahun 2020). Beberapa sektor usaha telah masuk kategori penerima, yakni: Kesehatan, Perlindungan Sosial, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, UMKM, Pembiayaan, dan Insentif Pajak
Alokasi untuk insentif pajak pada program PEN tahun depan mengalami penurunan atau hanya sekitar 16,9% dari Rp120,61 triliun di tahun 2020 menjadi 20,40 di tahun 2021. Penurunan ini disebabkan adanya pengurangan program insentif pajak di tahun 2021, yakni PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, dan diskon angsuran PPh Pasal 25. Khusus diskon angsuran PPh Pasal 25, insentif tersebut justru diberikan lebih cepat oleh pemerintah kepada wajib pajak pada bulan Agustus lewat SP-37/2020 dan pengaturan selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK-03/2020 yang mulai berlaku tanggal 14 Agutus 2020.
1. Insentif Pajak Solusi Terbaik untuk Wajib Pajak
Meskipun dipastikan target penerimaan pajak tidak tercapai akibat Covid-19, pemerintah tetap menerbitkan beberapa peraturan untuk menjaga kelangsungan usaha wajib pajak agar penerimaan pajak tidak terjun bebas dari yang ditargetkan di awal tahun. Meskipun begitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penerimaan pajak di tahun 2020 hanya turun 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu.
Berbagai insentif dan fasilitas perpajakan diterbitkan oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh wajib pajak. Insentif pajak merupakan sebuah solusi yang diberikan kepada wajib pajak yang dapat dijadikan sebagai kartu bertahan di tengah pandemi yang merusak separuh atau mungkin bahkan seluruh kegiatan eonomi wajib pajak.
Pro kontra masih menghampiri perpanjangan pemberian insentif pajak sebagai bagian program PEN selama pandemi ini. Beberapa pendapat menyatakan bahwa selama pandemi seperti ini dana tunai lebih tepat sasaran ketimbang harus memberikan insentif kepada wajib pajak. Apalagi pasca pemerintah menyatakan program PEN akan berlanjut di tahun 2021, insentif pajak masih menjadi bagian pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Di sisi lain, pajak sebagai sumber penerimaan terbesar negara pajak dianggap berhak untuk dimasukkan ke dalam program pemerintah ini. Para wajib pajak sebagai kontributor penerimaan negara dianggap berhak menerima fasilitas ini demi tetap menjaga stabilitas penerimaan negara. Hal tersebut juga dipertegas dari banyaknya peraturan menteri keuangan yang diterbitkan untuk mengakomodir agar banyak wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas ini.
2. Laporan Realisasi Harus Sejalan dengan Jumlah Insentif
Laporan realisasi diperlukan untuk pemerintah dalam mengambil keputusan apakah salah satu program PEN ini pelaksanaannya sudah tepat sasaran atau tidak dan sudah dinikmati oleh wajib pajak yang masuk ke dalam kriteria atau belum. Jika terjadi perbedaan antara laporan realisasi dengan insentif pajak yang telah diberikan akan menjadi permasalahan yang bisa saja salah satu dari program PEN ini dianggap gagal dilaksanakan.
Namun program insentif pajak yang telah dilaksanakan sejak munculnya PMK 23 Tahun 2020 sampai dengan PMK 44 Tahun 2020 dan yang terbaru adalah PMK 110 Tahun 2020 tidak dibarengi dengan laporan insentif bagi wajib pajak yang telah menerima fasilitas ini. Padahal laporan realisasi dari wajib pajak sebagai indikator bagi DJP untuk menghitung jumlah dan nilai insentif yang diberikan, termasuk menentukan perhitungan potential loss penerimaan akibat pandemi ini. Sedangkan bagi pemerintah, laporan realisasi juga digunakan sebagai sumber informasi dalam menilai apakah fasilitas ini sudah tepat sasaran yang dapat menjadi indikator kelanjutan program masa pandemi ini.
Cara pelaporan yang diberikan pun sangat mudah dilakukan melalui laman djponline lewat fitur e-reporting, tetapi kemudahan ini menjadi salah satu kelemahan wajib pajak yang belum melek internet sehingga petugas berkewajiban untuk mengingatkan akan kewajiban ini. Sosialisasi gencar dilakukan oleh DJP selaku pelaksana aturan, diantaranya dengan pemberian informasi melalui media elektronik dan media cetak sampai dengan menawarkan program insentif bagi wajib pajak yang datang ke kantor pajak.
Perpanjangan program PEN dan program insentif pajak ini diharapkan dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak sebagai bentuk respon pemerintah selama masa pandemi ini kepada wajib pajak selaku penyumbang pendapatan negara. Meskipun secara angka, nominal insentif yang diberikan tahun depan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun ini, namun dihapusnya beberapa jenis pajak yang telah masuk daftar insentif di tahun ini bukan berarti aplikasi dari pemberian insentif mengalami pengurangan. Informasi pengurangan insentif pajak segera disampaikan kepada wajib pajak agar tidak dianggap sebagai fasilitas yang diberikan sampai pandemi ini dikatakan berakhir.
Untuk insentif pajak yang kemungkinan ditiadakan di tahun depan, sebaiknya wajib pajak memaksimalkan fasilitas ini sebelum berakhirnya tahun pajak. Meskipun sudah masuk dalam kategori terlambat, namun setidaknya dapat mengurangi kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan di tahun ini.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 17897 kali dilihat