PPh UMKM Dicabut untuk PT, Ini Fasilitas Pajak PPh Badan yang Bisa Dimanfaatkan
Oleh: Afifah Sekar Arum, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Investasi merupakan salah satu penggerak penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk mendukung iklim penanaman modal yang sehat dan ramah bagi pelaku usaha, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya memberikan kemudahan melalui berbagai fasilitas Pajak Penghasilan Badan.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM, sehingga pelaku usaha perlu beradaptasi dengan skema perpajakan umum. Namun demikian, pemerintah tetap menyediakan berbagai fasilitas pajak penghasilan badan yang menarik dan kompetitif sebagai alternatif dukungan fiskal bagi dunia usaha. Kebijakan fiskal yang bersifat ramah investor ini diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi Anda para pelaku usaha, memahami 7 jenis fasilitas perpajakan berikut ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi bisnis Anda.
Fasilitas Tax Holiday untuk Industri Pionir
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, atau yang lebih dikenal dengan Tax Holiday, adalah fasilitas yang memungkinkan wajib pajak untuk tidak membayar atau memperoleh diskon pembayaran pajak penghasilan badan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini secara selektif menyasar wajib pajak badan yang berstatus sebagai badan hukum Indonesia dan melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.
Terdapat 18 cakupan industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas ini, mulai dari industri logam dasar, pengilangan minyak, komponen mesin, hingga infrastruktur ekonomi dan ekonomi digital. Syarat utama untuk mendapatkannya adalah memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar dan berkomitmen untuk merealisasikannya paling lambat satu tahun setelah keputusan pengurangan Pajak Penghasilan Badan diterbitkan. Fasilitas PPh Badan ini sesuai ketentuan PMK No 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) PMK 69/2024 .
Fasilitas Tax Allowance untuk Bidang atau Daerah Tertentu
Untuk mendorong pemerataan dan percepatan pembangunan di daerah, pemerintah menyediakan fasilitas Tax Allowance. Bentuk fasilitas ini meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan selama 6 tahun, serta penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Wajib pajak yang memenuhi syarat adalah wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modalnya pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 . Kriteria utamanya mencakup nilai investasi yang tinggi, orientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Ketentuan terkait fasilitas ini dapat disimak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 81 Tahun 2024 Pasal 407 sampai dengan Pasal 422.
Fasilitas Investment Allowance untuk Industri Padat Karya
Sektor industri padat karya memegang peranan krusial dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memberikan fasilitas Investment Allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.
Fasilitas ini dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat wajib pajak mulai berproduksi komersial. Syarat penting bagi wajib pajak badan dalam negeri untuk memperoleh fasilitas ini adalah wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang, yang dihitung dari rata-rata jumlah pekerja dalam suatu tahun pajak. Untuk mengetahui lebih detil terkait fasilitas perpajakan ini, wajib pajak dapat menyimak ketentuan Pasal 423 sampai dengan Pasal 431 pada PMK 81 Tahun 2024.
Fasilitas Super Tax Deduction untuk Kegiatan Litbang
Inovasi dan teknologi adalah jantung dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. Untuk mengakselerasi peran pihak swasta dalam penelitian dan pengembangan, pemerintah menawarkan fasilitas Super Tax Deduction Litbang.
Fasilitas ini memberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Perinciannya adalah pengurangan 100% dari biaya aktual, dan tambahan hingga 200% jika wajib pajak memenuhi kondisi tertentu seperti mendaftarkan hak paten atau mencapai tahap komersialisasi. Syaratnya, kegiatan tersebut harus berfokus pada sebelas tema prioritas, seperti pangan, farmasi, energi, dan alat transportasi, serta bertujuan untuk memperoleh penemuan baru. Ketentuan lebih lengkap dapat disimak pada PMK 81 Tahun 2024 Pasal 432 sampai dengan Pasal 441.
Fasilitas Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi
Untuk mengatasi ketidaksesuaian antara keterampilan calon tenaga kerja dan kebutuhan industri, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui Super Tax Deduction Vokasi. Fasilitas ini berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas biaya penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Wajib pajak badan dalam negeri yang ingin memanfaatkannya harus memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan mitra vokasi, seperti sekolah menengah kejuruan, balai latihan kerja, atau perguruan tinggi vokasi program diploma. Selain itu, wajib pajak disyaratkan tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pemanfaatan dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal. Ketentuan terkait fasilitas ini dapat disimak pada PMK-128/PMK.010/2019.
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dipersiapkan untuk memaksimalkan aktivitas industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi bernilai tinggi lainnya secara nasional. Di dalam wilayah KEK, terdapat dua entitas penerima fasilitas perpajakan, yaitu badan usaha sebagai pengelola kawasan dan pelaku usaha sebagai investor. Kedua entitas ini, selama berstatus badan hukum dalam negeri dan memiliki perizinan berusaha, berpeluang menikmati fasilitas Tax Holiday.
Syarat utama untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan ini adalah melakukan penanaman modal pada kegiatan utama KEK dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar. Bagi pelaku usaha yang tidak memilih Tax Holiday atau memiliki investasi di bawah Rp100 miliar, mereka tetap berkesempatan memanfaatkan fasilitas Tax Allowance di KEK. Peraturan mengenai Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilihat pada PMK 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d PMK 33/PMK.010/2021
Fasilitas Pajak Penghasilan di Ibu Kota Nusantara
Sebagai simbol identitas nasional dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di masa depan, Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan beragam fasilitas perpajakan yang sangat strategis. Beberapa di antaranya mencakup Tax Holiday penanaman modal IKN, pengurangan pajak penghasilan untuk kegiatan sektor keuangan di financial center, pengurangan pajak atas pemindahan kantor pusat, hingga pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara ini diatur dalam PMK 28 Tahun 2024 . Untuk dapat memanfaatkan Tax Holiday penanaman modal di IKN, wajib pajak badan dalam negeri harus menanamkan modal paling sedikit Rp10 miliar pada bidang usaha infrastruktur, layanan umum, atau bangkitan ekonomi. Selain itu, wajib pajak dilarang memindahtangankan barang modal yang mendapat fasilitas atau melakukan relokasi penanaman modal ke luar IKN selama masa pemanfaatan fasilitas tersebut.
Dengan berakhirnya pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi PT, wajib pajak badan tidak perlu khawatir kehilangan dukungan fiskal dari pemerintah. Justru, berbagai fasilitas pajak penghasilan badan yang telah tersedia memberikan manfaat yang lebih beragam dan dapat disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan usaha. Dengan memahami persyaratan dan skema pemanfaatannya secara tepat, pelaku usaha dapat tetap memperoleh penghematan pajak yang signifikan sekaligus meningkatkan daya saing dan ekspansi bisnis.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 70 kali dilihat