Potensi Kerugian Give Number Get Income

Oleh: Yudie Fitrianto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan adalah keniscayaan, demikian pula dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang selalu melakukan perubahan-perubahan yang bertujuan untuk efektivitas organisasi agar tercapainya penerimaan pajak yang optimal.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, ada perubahan beberapa aspek yang terjadi di DJP.
Perubahan tersebut antara lain perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proposional, penambahan jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, dan yang terakhir adalah perubahan struktur organisasi.
Semua aspek perubahan itu dimulai terhitung mulai tanggal 24 Mei 2021 atau yang biasa disebut Saat Mulai Operasi (SMO). Pimpinan DJP berharap dengan reorganisasi baru ini, organisasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan optimal. Sinergi dari seluruh komponen pegawai sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.
Pada kesempatan ini penulis tidak akan membahas seluruh aspek perubahan tersebut, tetapi hanya fokus di aspek perubahan struktur organisasi yang salah satunya adalah hilangnya Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Sebelum reorganisasi terjadi, ada salah satu tugas yang selama ini dijalankan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yaitu pembinaan atau edukasi wajib pajak baru khususnya Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK). Eduksi yang dimaksud mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaksanaan kewajiban perpajakan setelah wajib pajak terdaftar.
Ringkasnya setiap calon Wajib Pajak Usahawan/OPNK sebelum melakukan pendaftaran NPWP akan diedukasi oleh petugas pajak dengan wawancara singkat mengenai keadaan usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak setelah terdaftar. Dalam wawancara singkat tersebut akan diketahui potensi setoran awal wajib pajak sesuai dengan kapasitas usaha wajib pajak.
Jadi setelah wajib pajak memperoleh NPWP pada hari itu juga wajib pajak akan dibuatkan billing pembayaran pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Skema penyetoran awal kewajiban perpajakan wajib pajak baru usahawan tersebut biasa disebut dengan Give Number Get Income (GNGI). Skema ini menunjukkan DJP dalam hal ini KPP memberikan NPWP kepada wajib pajak dan pada hari itu juga memperoleh tambahan penerimaan pajak dari setoran awal wajib pajak. Artinya, setiap hari ada potensi pajak yang masuk dalam penerimaan pajak masing-masing KPP dalam program GNGI tersebut.
Nah, dalam tatanan baru struktur organisasi baru DJP ini, penulis belum melihat adanya unit organisasi/seksi terkait yang meneruskan atau melestarikan program Give Number Get Income tersebut yang sedikit banyak tentunya sangat membantu pencapaian target penerimaan pajak. Untuk edukasi perpajakan kepada wajib pajak setelah reorganisasi sepenuhnya dilaksanakan oleh jabatan baru di lingkungan DJP yaitu pejabat fungsional penyuluh pajak dan/atau pejabat fungsional asisten penyuluh pajak.
Alangkah baiknya jika program GNGI ini dapat dilanjutkan oleh fungsional penyuluh pajak/asisten penyuluhan pajak melalui penyuluhan pajak aktif secara langsung atau one on one sehingga dapat membantu pencapaian target penerimaan pajak di masing-masing KPP. Namun, jika program tersebut tidak kembali dijalankan maka akan ada potensi kerugian penerimaan pajak yang seharusnya dapat dimaksimalkan kembali.
Edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban di awal wajib pajak terdaftar merupakan kunci untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak baik kepatuhan formal maupun kepatuhan material di masa yang akan datang. Dengan edukasi perpajakan yang terarah, terukur, dan berkesinambungan akan sangat membantu mencapai tujuan pencapaian penerimaan pajak yang optimal.
Edukasi awal perpajakan juga merupakan gerbang awal dari “knowing your tax payer“ sehingga KPP bisa mengetahui gambaran awal profil usaha wajib pajak dan prospek usaha wajib pajak. Apabila diperlukan, fungsional penyuluh pajak dapat membuat profil awal wajib pajak yang selanjutnya dapat disampaikan kepada Account Representative pengampu wajib pajak tersebut. Atas profil wajib pajak yang telah dibuat tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengawasi wajib pajak supaya dapat melakukan pembayaran dengan tertib, patuh, dan berkesinambungan atau bisa disebut dengan dengan program “Follow Up Give Number Get Income”.
Akhirnya penulis berharap kepingan-kepingan program kecil seperti halnya program GNGI dapat dilanjutkan dan dilestarikan. Demikian pula dengan program-program lain yang dilaksanakan sebelum reorganisasi yang tentunya sangat bermanfaat dan mempunyai andil dalam penggalian potensi perpajakan supaya bisa dipertahankan dan tetap dilaksanakan. Wajib pajak taat, DJP semakin kuat. Wajib pajak patuh, Indonesia akan tumbuh.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 322 kali dilihat