Pelaporan SPT Tahunan Kini Lebih Mudah melalui Coretax DJP
Oleh: (Fatikha Faradina), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi sebagian besar wajib pajak, momen pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kerap dianggap sebagai rutinitas yang menyita waktu dan energi. Mencari kembali lembar bukti potong, menyalin angka satu per satu, hingga lupa kode electronic filing identification number (EFIN) sering kali menjadi sumber kerumitan yang berulang setiap tahun. Tak jarang, pelaporan SPT berubah dari kewajiban administratif menjadi beban psikologis, terutama ketika tenggat waktu semakin dekat. Namun, era “ribet” tersebut kini resmi berakhir.
Kehadiran Coretax DJP membawa angin segar bagi kepatuhan perpajakan di Indonesia. Coretax DJP bukan sekadar pembaruan tampilan sistem, melainkan sebuah transformasi menyeluruh dengan filosofi user-centric, yang menempatkan wajib pajak sebagai pusat layanan. Melalui sistem ini, pelaporan SPT tahunan dirancang menjadi lebih otomatis, cepat, dan akurat, tanpa mengurangi aspek keamanan dan akuntabilitas.
First, Say Goodbye to EFIN!
Salah satu perubahan paling radikal sekaligus melegakan dalam Coretax DJP adalah dihapuskannya penggunaan EFIN sebagai syarat utama akses layanan digital. Selama bertahun-tahun, EFIN kerap menjadi “momok” bagi wajib pajak. Ketika lupa atau kehilangan EFIN, wajib pajak harus mencari arsip lama, mengirim email ke kantor pajak, atau bahkan datang langsung ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan kembali akses ke akun pajaknya.
Kini, Coretax DJP mengadopsi sistem autentikasi yang lebih modern dan sederhana. Akses layanan digital dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan/NIK (untuk wajib pajak orang pribadi) dan identitas digital lainnya yang telah terintegrasi. Dengan sistem ini, proses masuk ke akun perpajakan menjadi jauh lebih praktis. Tidak ada lagi drama “lupa EFIN” di tengah malam ketika mengejar tenggat pelaporan SPT tahunan.
Otomatisasi melalui Fitur Prepopulated Data
Kemudahan Coretax DJP tidak berhenti pada akses sistem. Salah satu fitur unggulan yang benar-benar menyederhanakan pelaporan SPT tahunan adalah prepopulated data. Pada sistem sebelumnya, wajib pajak harus memasukkan data bukti potong secara manual berdasarkan dokumen yang diterima dari pemberi kerja atau pihak pemotong pajak lainnya. Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga rawan kesalahan input.
Melalui Coretax DJP, data pemotongan pajak oleh pihak ketiga akan tersaji secara otomatis dalam draf SPT tahunan wajib pajak. Wajib pajak cukup melakukan pengecekan kebenaran data, memberikan konfirmasi, dan mengirimkan SPT. Risiko salah ketik angka, data terlewat, atau bukti potong yang hilang dapat diminimalkan secara signifikan.
Dasbor Terintegrasi: Semua dalam Satu Genggaman
Coretax DJP juga menghadirkan taxpayer account management (TAM) yang berfungsi layaknya “buku tabungan” perpajakan digital. Melalui satu dasbor terintegrasi, wajib pajak dapat memantau seluruh informasi perpajakan secara komprehensif. Mulai dari riwayat pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya, daftar harta yang telah dilaporkan dan tersinkronisasi, hingga status kewajiban perpajakan yang masih harus diselesaikan.
Dengan tampilan yang ringkas dan informatif, wajib pajak tidak lagi perlu membuka banyak menu atau aplikasi berbeda. Seluruh data penting tersedia dalam satu genggaman, sehingga pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi lebih tertib dan terkontrol.
Validasi Real-Time: Minim Error, Minim Sengketa
Untuk memastikan kualitas data, Coretax DJP dilengkapi dengan validasi otomatis secara real-time. Setiap data yang diinput akan langsung melalui proses pengecekan logika perhitungan dan konsistensi. Jika terdapat ketidaksesuaian, sistem akan memberikan peringatan sejak awal.
Fitur ini membantu wajib pajak menghindari kesalahan hitung sederhana yang selama ini kerap menjadi pemicu koreksi, klarifikasi, bahkan sengketa di kemudian hari. Dengan SPT yang lebih akurat sejak awal, proses administrasi menjadi lebih efisien bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Menuju Era Baru Pelaporan SPT Tahunan
Dengan kemudahan akses tanpa EFIN, fitur otomatisasi, serta sistem validasi yang andal, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan SPT tahunan. Coretax DJP menghadirkan wajah baru perpajakan Indonesia yang lebih modern, transparan, dan ramah pengguna.
Mari sambut era baru ini dengan menjadi wajib pajak yang cerdas, waspada, dan berliterasi tinggi demi mendukung kedaulatan ekonomi bangsa. Segera laporkan SPT tahunan Anda untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP secara mandiri mulai sekarang. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT tahunan tahun 2026 atas tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.
Coretax DJP lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat