Mudah Patuh dengan Single Login

Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mudah patuh atau istilah kerennya “easy to comply” boleh jadi menjadi hal yang diharapkan oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ketika di satu sisi negara mengharapkan wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, adalah hal yang wajar jika di sisi lain wajib pajak mengharapkan negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakomodasi kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Adalah tugas DJP sebagai otoritas perpajakan di Indonesia untuk menyediakan bentuk layanan yang dapat memudahkan wajib pajak untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
“Time is money”, istilah yang sudah banyak dikenal masyarakat, mungkin menjadi salah satu alasan perlunya kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Istilah yang menggambarkan bahwa waktu adalah hal yang sangat berharga. Keharusan wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak, menghadapi antrian panjang, prosedur rumit dalam melakukan kewajiban perpajakan seperti pengurusan dokumen perpajakan, pembayaran, dan pelaporan pajak tentu tidak diinginkan oleh wajib pajak. Wajib pajak menginginkan hal yang memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, pelaporan pajak, pengajuan permohonan, dan pengurusan dokumen perpajakan menjadi harapan mereka. Menjadi tantangan tersendiri bagi DJP untuk dapat mengakomodasi harapan dan keinginan wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Berkaca dari kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia berdasarkan laporan Doing Business 2020 yang dirilis Bank Dunia pada akhir 2019 yang lalu, dimana Indonesia menempati peringkat 73 dari 190 negara (tidak berubah dari posisi tahun lalu), menunjukkan bahwa Indonesia masih harus terus berbenah untuk dapat memberikan pelayanan terbaik dalam kemudahan berbisnis. Kemudahan terkait perpajakan menjadi salah satu indikator dalam penentuan peringkat ini. Untuk indikator ini, Indonesia masih menempati peringkat 81 dari 190 negara.
Adapun beberapa hal yang menjadi pengukuran nilai dalam indikator ini adalah jumlah jenis pembayaran pajak dalam setahun, waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mulai dari persiapan, pembayaran, dan pelaporan, persentase tarif pajak terhadap keuntungan yang diterima dari usaha wajib pajak, dan efisiensi proses yang dihadapi wajib pajak setelah melakukan pelaporan pajak. Kemampuan DJP dalam mengakomodasi kemudahan wajib pajak untuk patuh diharapkan dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha di Indonesia.
Single Login
Konsep single login atau dulu disebut dengan single sign on sudah masuk dalam perencanaan DJP dan tertuang dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2015-2019 (Renstra DJP). Konsep ini ada di Inisiatif strategis 3 Renstra DJP yaitu memperluas fungsionalitas website. Pengembangannya pun terus dilanjutkan dan masuk dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2020-2024.
Salah satu hasil yang diharapkan dari inisiatif strategis ini adalah layanan informasi perpajakan dan layanan sistem elektronik perpajakan yang terintegrasi melalui mekanisme otentifikasi dan otorisasi serta penggunaan berbagai teknologi yang ada, misalnya single sign on, sehingga wajib pajak lebih mudah memperoleh layanan tersebut. Dapat dibayangkan kerumitan yang dialami wajib pajak ketika harus mengakses aplikasi yang berbeda dan login berkali-kali untuk mendapatkan layanan perpajakan secara daring. Sehingga pada akhirnya wajib pajak memilih datang langsung ke kantor pajak atau malah tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan alasan kesibukan.
Pada awal tahun 2020 ini, DJP sudah mulai mengaplikasikan layanan digital DJP secara terintegrasi melalui situs web pajak.go.id. Wajib pajak cukup melakukan klik tombol login (berwarna kuning) di sebelah kanan atas laman situs web pajak.go.id. Selanjutnya, hanya dengan satu kali login, wajib pajak dapat memperoleh akses ke layanan digital yang disediakan oleh DJP, antara lain:
- Pelaporan (e-filing, e-reporting, e-CBCR, e-Bupot);
- Pembayaran (e-billing);
- Profil wajib pajak;
- Layanan administrasi (Rumah konfirmasi dokumen, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan permohonan lain)
Untuk jenis layanan permohonan, sementara ini masih terbatas dalam hal jumlah dan cakupan, namun akan terus ditambahkan.
Pengaplikasian single login ini diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak untuk patuh. Wajib pajak lebih didorong untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka secara daring karena lebih mudah dilakukan, hemat waktu, tenaga dan biaya. Wajib pajak juga tidak perlu lagi dihantui bayang-bayang antrian yang 'mengular' ketika harus menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Single login ini boleh jadi merupakan salah satu cara DJP dalam memberi kemudahan wajib pajak untuk patuh, khususnya terkait efisiensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini menjadi salah satu cara yang penting untuk dilakukan dalam era layanan digital yang banyak diterapkan oleh organisasi publik, baik swasta maupun pemerintahan, selain terus berupaya melakukan pengembangan kebijakan terkait pemberian layanan kepada wajib pajak.
Pemberian layanan digital ini bisa jadi belum dapat dilaksanakan, digunakan, dan dinikmati secara merata di seluruh pelosok negeri karena belum terwujudnya kemerataan akses informasi di seluruh daerah, juga keterbatasan pengetahuan dan kebutuhan dari masyarakat di berbagai daerah. Namun, hal ini justru menjadi tantangan pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan. Kembali, wajib pajak harus patuh pajak, namun mempunyai hak untuk mudah patuh pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1379 kali dilihat