Oleh: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Seperti kata pepatah “waktu berlalu begitu cepat”. Kecepatannya semakin bertambah ketika pandemi Covid-19 melanda dunia. Mobilitas masyarakat terbatas, aktivitas sehari-hari berkurang dan sebagian pekerjaan masa kini sudah dapat dikerjakan dari rumah membuat hari demi hari, waktu demi waktu berlalu kian cepat. Hingga tanpa terasa, bulan terakhir, bulan Desember telah tiba sebagai pertanda tahun 2021 akan segera berakhir dan tahun 2022 akan segera dimulai.

Bulan Desember merupakan bulan yang dinantikan oleh sebagian besar orang. Umat Nasrani akan merayakan hari raya Natal pada bulan ini. Banyak pekerja menanti untuk mendapatkan bonus akhir tahun dari tempat mereka bekerja. Sebagian orang memilih bulan Desember untuk berlibur mengingat pada bulan ini terdapat banyak hari libur. Ada juga yang menanti “End Year Sale”, diskon besar-besaran dalam rangka cuci gudang yang diaadakan oleh berbagai penyedia produk. Bagi mereka yang merasa kurang beruntung di tahun tersebut, bulan Desember seakan menjadi pintu keluar untuk menyambut peruntungan baru di tahun selanjutnya.

Sementara bagi sebagian besar lainnya, bulan Desember akan menjadi bulan yang sibuk. Mereka yang bekecimpung di dunia pariwisata seperti hotel, restoran serta akomodasi bersiap menerima tamu yang lebih dari biasanya dan menghadapi “Peak Season” mengingat bulan Desember adalah waktu yang dipilih sebagian besar orang untuk berlibur. Selain itu bagi mereka yang bekerja dengan target tahunan, bulan Desember akan menjadi arena perjuangan habis-habisan dalam rangka pemenuhan target agar target di tahun tersebut dapat tercapai. Begitu pula yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sebagai tulang punggung penerimaan negara, DJP tentu memiliki target yang harus dicapai setiap tahunnya. Tahun ini target penerimaan negara dari sektor pajak adalah sebesar Rp1.229,6 triliun sesuai yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah yang tidak sedikit tersebut menjadi acuan kerja dari seluruh unit kerja yang ada di DJP. Hingga bulan November berakhir, DJP telah mampu menghimpun lebih dari Rp1.082 triliun atau sekitar 88% dari target penerimaan pajak. Dengan demikian pada bulan Desember 2021 ini, DJP harus berjuang habis-habisan untuk mendapatan 12% lagi agar penerimaan pajak tercapai.


Penerimaan Pajak di Bulan Desember

Jika dilihat secara historis melalui Laporan Kinerja (LAKIN) Kementerian Keuangan dalam tiga tahun terakhir, data yang tersedia menunjukkan bulan Desember merupakan bulan penyumbang pajak tertinggi. Pada 2018, dari total target pajak sekitar Rp1.424 triliun, bulan Desember di tahun tersebut menyumbang Rp179,27 triliun atau sekitar 12,59%. Sementara di tahun berikutnya, bulan Desember tahun 2019 menyumbang Rp195,93 triliun atau sebesar 12,42% dari total target pajak sekitar Rp1.577 triliun. Dan di tahun 2020, bulan Desember menyumbang Rp144,64 triliun atau sebesar 12,06% dari target pajak sekitar Rp1.198 triliun.

Bulan Desember seolah menjadi beban sekaligus harapan bagi DJP mengingat bulan ini adalah bulan terakhir. Di sisi lain bulan Desember juga menjadi bulan penyumbang pajak tertinggi , setidaknya dalam tiga tahun sebelumnya.

 

Penyerapan Anggaran dan Sinergi

Salah satu alasan utama mengapa bulan Desember menjadi bulan penyumbang pajak tertinggi adalah penyerapan anggaran oleh satuan kerja pemerintah. Semenjak anggaran berbasis kinerja diimplementasikan pada instansi pemerintahan di Indonesia, penyerapan anggaran menjadi salah satu tolak ukur penilaian kinerja. Instansi yang baik adalah instansi yang telah menyerap seluruh anggarannya menjadi berbagai proyek, fasilitas maupun kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Pada bulan Desember, masing – masing instansi akan berusaha menyerap seluruh sisa anggaran baik anggaran bulan Desember maupun sisa anggaran pada bulan – bulan sebelumnya. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan melalui belanja modal, belanja pegawai maupun belanja barang. Pada proses kegiatan belanja pemerintah, setiap bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Di bulan Desember, dengan penyerapan anggaran yang tinggi, belanja pemerintah pun meningkat. Dengan belanja yang meningkat maka kewajiban pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak pun turut meningkat di bulan Desember.

Melalui skema Self Assessment yang diterapkan dalam perpajakan Indonesia maka sudah seharusnya seluruh wajib pajak termasuk bendahara pemerintah melaksanakan segala kewajibannya tanpa menunggu surat ketetapan perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Pada momen bulan Desember inilah DJP wajib fokus mengawasai kewajiban para bendahara pemerintah untuk memastikan kewajiban pemotongan atau pemungutan serta setoran pajak yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sinergi antara DJP dan bendahara pemerintah menjadi kunci keberhasilan penerimaan pajak pada bulan Desember.

Selamat berjuang DJP! Semoga penerimaan pajak tahun 2021 tercapai. Pajak Kuat, Indonesia Hebat!