Manfaat Lain Pajak: Bantu Korban Perang
Oleh: Retno Kusyanti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam jangka waktu sebulan terakhir, setiap kali kita membuka media sosial dan surat kabar selalu muncul sajian berita terkini mengenai konflik Palestina-Israel yang tentunya sangat mengiris hati. Rantai ketegangan politik yang terjadi antara kedua belak pihak yang telah terjadi bertahun-tahun lamanya kembali memanas dengan serangan Hamas terhadap Israel di wilayah selatan jalur Gaza pada Sabtu (07/10) yang merupakan upaya pembalasan kepada Israel dari serangan dan tekanan yang diterima selama bertahun-tahun.
Wilayah Gaza yang merupakan salah satu wilayah terpadat di dunia dengan penduduk 1,1 juta jiwa hingga saat ini terus mendapat tekanan dari Israel seperti pemutusan akses listrik dan air, blokade bantuan internasional, hingga pemboman militan kepada warga sipil yang menewaskan ribuan jiwa.
Sampai dengan saat ini agresi dan pemboman terus dilakukan oleh Israel terhadap militan Palestina dengan korban tewas di Gaza telah melampaui lebih dari 11.000 orang menurut Kementerian Kesehatan Palestina di mana 4.000 lebih korban merupakan anak-anak dan 3.000 lebih korban adalah perempuan.
Mata dunia saat ini sedang tertuju pada tragedi dan kejahatan kemanusiaan luar biasa ini, meskipun dengan keterbatasan yang ada di Palestina, kabar cepat menyebar ke layar kaca dan linimasa kita setiap harinya. Hal ini menggundang empati dan simpati bagi negara-negara yang mengecam tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Apapun alasan dan dalihnya, hampir seluruh negara mengutuk Israel atas pelanggaran sisi kemanusiaan yang dilanggar dalam konflik ini. Lalu apa yang dilakukan Indonesia melihat kejahatan kemanusiaan ini terjadi?
Kejahatan Kemanusiaan
Situasi konflik di Gaza semakin hari semakin mengkhawatirkan dan memakan banyak korban sipil. Serangan roket, bom, dan hujanan tembakan senjata terjadi setiap harinya. Tidak hanya pemukiman warga yang menjadi sasaran, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, fasilitas pendidikan seperti sekolah, bahkan tempat peribadatan menjadi objek serangan. Tidak hanya saat ini saja, serangan ini telah dilakukan selama bertahun-tahun sejak 1948. Dalam kurun waktu yang sangat lama ini, tentu meninggalkan trauma yang luar biasa bagi rakyat Palestina. Selain trauma, rakyat Palestina juga harus merasakan wilayah kedaulatan mereka yang berkurang tiap waktunya karena diokupasi oleh Israel hingga saat ini tersisa hanya di sisi Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Banyak bangsa yang mengecam tindakan dan menyebutkan bahwa yang dilakukan oleh Israel, dan yang terjadi saat ini bukan sekadar perang biasa, melainkan sebuah bentuk genosida yaitu pembunuhan massal dengan maksud memusnahkan suatu kelompok tertentu yaitu etnis dan bangsa Palestina. Tindakan apartheid dan agresi militer sangat mengarah pada genosida serta dilanggarnya hukum perang dengan penggunaan amunisi fosfor.
Perspektif Indonesia
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai puncak hierarki hukum di Indonesia dan berisi norma-norma fundamental bernegara dengan sangat jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia kesatu menyebutkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, di dalam alinea keempat Pembukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan pula salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sesuai amanat Konstitusi inilah, Indonesia mempunyai pijakan wawasan kebangsaan yang jelas untuk mendesak agar tindakan kekerasan segera dihentikan guna menghindari jumlah korban yang semakin bertambah.
Peran Pajak dalam Bantuan Indonesia
Pada tanggal 24 Oktober 2023, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi diutus oleh Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam sidang tersebut, Menteri Retno menyampaikan beberapa hal penting terkait konflik di Gaza, di antaranya pentingnya gencatan senjata, memprioritaskan akses bantuan kemanusiaan, serta kemanusiaan harus dikembalikan ke Dewan Keamanan. Selain berperan di PBB Indonesia juga memperjuangkan Palestina melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Bersumber dari Kementerian Luar Negeri, pada tanggal 11 November 2023, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa OKI mengenai situasi Gaza telah dilakukan di Riyadh, Arab Saudi. KTT ini sangat penting untuk menunjukkan solidaritas negara-negara yang tergabung dalam OKI sekaligus upaya tambahan yang dapat dilakukan agar kekejaman Israel terhadap Palestina dapat segera dihentikan. Salah satu keputusan yang ditetapkan OKI dalam KTT Luar Biasa tersebut adalah menunjuk dan memberikan mandat kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Yordania, Mesir, Turkiye, Indonesia, dan Qatar untuk memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab guna menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian. Hal tersebut menjadi salah satu pengakuan dari OKI bahwa Indonesia aktif dalam mencoba menyelesaikan permasalahan di Palestina.
Selain upaya diplomasi bantuan langsung berupa kebutuhan logistik juga telah dilakukan oleh Indonesia, bantuan logistik tahap pertama juga telah dikirimkan oleh Indonesia pada tanggal 4 November 2023 melalui Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) yang bersumber dari pemerintah dan berbagai unsur masyarakat lainnya. Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah akan kembali mengirimkan bantuan kemanusiaan tahap kedua berupa kebutuhan medis seperti obat-obatan dan alat kesehatan senilai Rp31,9 miliar sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mengamalkan amanat dan tujuan negara sesuai dengan Konstitusi. Lalu dari mana sumber bantuan ini kita dapatkan? Tidak lain dan tidak bukan sumber penerimaan negara kita yang utama adalah berasal dari pajak. Jadi secara tidak langsung, seluruh rakyat Indonesia yang berkontribusi dalam penerimaan negara telah mendukung dan membantu misi kemanusian untuk Palestina.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 75 kali dilihat