Oleh: (Kawas Rolant Tarigan), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bagi banyak lulusan perguruan tinggi, langkah pertama memasuki dunia kerja seringkali terasa menantang. Selain harus beradaptasi dengan lingkungan kerja, banyak lulusan baru juga dihadapkan pada keterbatasan pengalaman. Untuk menjembatani hal tersebut, pemerintah menghadirkan program pemagangan, yang tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga dukungan finansial berupa uang saku.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan peserta magang. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Secara umum, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, termasuk uang saku magang. Artinya, secara prinsip, peserta magang tetap merupakan subjek pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun, melalui kebijakan ini, negara mengambil peran dengan menanggung pajak yang seharusnya dibayar oleh peserta.

Skema

Dalam skema PPh Pasal 21 DTP, pajak tetap dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan dilakukan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima peserta, mencakup uang saku, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain yang terkait dengan program magang. Bedanya, pajak yang terutang tidak mengurangi penghasilan peserta, tetapi dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta magang mendapatkan penghasilan utuh.

Sebagai contoh, seorang peserta magang menerima uang saku sebesar Rp5.396.761 per bulan dan iuran jaminan sosial sebesar Rp16.800. Total penghasilan bruto menjadi Rp5.413.561. Dikenakan tarif pajak sebesar 5%, maka pajak yang terutang adalah Rp270.678. Dalam kondisi normal, jumlah ini akan dipotong dari penghasilan peserta. Namun dengan adanya fasilitas DTP, peserta tetap menerima penghasilan secara penuh, tanpa dikurangi pajak, karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Syarat

Insentif ini diberikan dengan persyaratan, antara lain: peserta merupakan lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan resmi, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan, serta tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa insentif tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini berlaku untuk periode masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026.

Manfaat

Kebijakan ini menstimulasi daya ekonomi peserta magang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, pengembangan diri, serta memberikan ruang finansial yang lebih longgar di awal masa transisi dengan dunia kerja. Bagi lulusan baru, setiap rupiah sangat berarti.

Selain memberikan manfaat, kebijakan ini juga mempertahankan prinsip kepatuhan administrasi perpajakan. Instansi pemerintah sebagai penyelenggara program tetap memegang peran penting. Mereka wajib menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 21 setiap masa pajak, serta menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif secara berkala. Kepatuhan administrasi ini menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Bagi peserta magang, aspek pelaporan pajak juga diharapkan tidak menjadi beban. Dalam hal penghasilan selama satu tahun tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54 juta untuk diri sendiri, serta tidak memiliki penghasilan lain, peserta tidak diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Ini memberikan kemudahan tambahan bagi mereka yang baru pertama kali berinteraksi dengan sistem perpajakan.

Kebijakan PPh Pasal 21 DTP bagi peserta magang ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung kesiapan kerja generasi muda. Tidak hanya memberikan pelatihan dan pengalaman kerja, pemerintah juga memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat finansial secara optimal tanpa terbebani kewajiban pajak secara langsung.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang tertarik mengikuti program pemagangan. Pengalaman kerja yang diperoleh, ditambah dengan dukungan finansial yang memadai, akan menjadi bekal penting dalam menghadapi persaingan di dunia kerja yang semakin dinamis. Sebuah langkah konkret untuk mendorong perjalanan dari kampus ke dunia kerja menjadi lebih mudah dan amanah. Tujuan akhirnya, pajak sebagai instrumen investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.