Kenali Minimal Empat Menu Ini di Coretax!
Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sudah satu setengah tahun Coretax DJP diluncurkan. Coretax DJP berfungsi sebagai portal wajib pajak yang tidak hanya sebagai saluran pelaporan SPT tahunan. Ada beberapa menu pada laman Coretax DJP yang perlu diketahui oleh Kawan Pajak demi memastikan keamanan dan kenyamanan administrasi perpajakan.
Empat menu ini terletak pada bagian paling kiri di halaman utama Coretax DJP. Ada menu “Portal Saya”, “e-Faktur”, “e-Bupot”, dan menu “SPT”. Wajib pajak perlu mengenal dan mengetahui isi dari empat menu ini karena melalui menu ini kita bisa mengecek kebenaran transaksi yang melibatkan data pribadi kita.
Menu Portal Saya
Menu “Portal Saya” adalah menu pertama yang perlu Kawan Pajak kenali. Di menu ini, Coretax DJP menyajikan data wajib pajak yang terangkum dalam submenu “Profil Saya”, seperti nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat utama, dan data lainnya. Di sini, wajib pajak perlu memastikan kebenaran data yang terekam pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jikalau ada data yang tidak sesuai, Kawan Pajak bisa melakukan perubahan data langsung melalui beberapa submenu di bawahnya.
Selain itu, melalui menu “Portal Saya”, wajib pajak dapat mengajukan beberapa permohonan berkaitan dengan status wajib pajak, seperti permohonan penetapan nonaktif, permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), hingga permohonan penghapusan NPWP. Pengecekan profil ini mungkin terlihat sederhana, tetapi data yang terdapat dalam profil wajib pajak dapat berkaitan dengan berbagai proses administrasi perpajakan. Oleh karena itu, memastikan data tersebut tetap benar dan mutakhir merupakan langkah awal yang penting dalam menjaga administrasi perpajakan.
Menu e-Faktur
Menu “e-Faktur” tetap bisa diakses oleh wajib pajak meskipun mereka belum dikukuhkan sebagai PKP. Di menu ini, wajib pajak bisa mengecek data transaksi jual dan/atau beli maupun penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa. Untuk wajib pajak non-PKP, mereka bisa memastikan apakah ada transaksi yang tertaut dengan nomor induk kependudukan (NIK) mereka melalui submenu “Faktur Pajak Masukan”.
Jika Kawan Pajak menemukan data faktur pajak masukan padahal tidak mengenali transaksi tersebut, Kawan Pajak bisa menghubungi penerbit faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak tidak dikenali, faktur pajak tersebut tetap tidak bisa dibatalkan. Kawan Pajak bisa menghubungi kanal resmi DJP atau bisa mendatangi kantor pajak terdekat.
Mengapa hal ini perlu dilakukan? Karena faktur pajak yang tercantum pada sistem bukan sekadar informasi transaksi. Data tersebut juga dapat berkaitan dengan administrasi perpajakan pihak yang bersangkutan. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, wajib pajak dapat lebih cepat mengetahui apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau tidak pernah dilakukan.
Menu e-Bupot
Hampir sama dengan menu “e-Faktur”, di menu ini Kawan Pajak bisa mengecek kebenaran pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh pihak lain melalui submenu “Bukti Potong Saya”. Setelah itu, Kawan Pajak dapat mengecek bukti potong satu per satu sesuai jenis pajak.
Bagi karyawan, misalnya, bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja merupakan salah satu data yang penting ketika melakukan pelaporan SPT tahunan. Karena itu, jangan hanya memastikan bahwa bukti potong tersedia, tetapi periksa juga apakah nama, NPWP, penghasilan, serta jumlah pajak yang dipotong sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sama seperti faktur pajak masukan, saat Kawan Pajak menemukan pemotongan PPh yang tidak dikenali, Kawan Pajak bisa menghubungi langsung pihak pemotong untuk membatalkan bukti potong tersebut. Dengan mengecek menu e-Faktur maupun e-Bupot, selain memastikan keamanan data, Kawan Pajak juga dapat menghindari terjadinya fraud oleh pihak lain. Pengecekan sederhana ini dapat menjadi bentuk pengawasan mandiri atas data perpajakan yang tercatat dalam sistem.
Menu SPT
Menu ini yang tentunya pasti akan dibuka oleh wajib pajak minimal setahun sekali saat pelaporan SPT tahunan. Selain untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak juga bisa memastikan apakah pelaporan SPT yang menjadi kewajibannya sudah dilakukan atau belum.
Tidak hanya itu, Kawan Pajak juga dapat memanfaatkan menu ini untuk melihat informasi terkait SPT yang telah dibuat maupun dilaporkan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu hanya mengandalkan ingatan untuk memastikan apakah kewajiban pelaporan sudah dipenuhi.
Hal ini menjadi semakin penting karena kepatuhan perpajakan bukan hanya soal membayar pajak, melainkan juga soal memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai SPT terlambat dilaporkan hanya karena wajib pajak lupa atau tidak mengetahui bahwa masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.
Jangan Tunggu Masa Pelaporan SPT
Dari keempat menu tersebut, terlihat bahwa Coretax DJP sebenarnya dapat digunakan lebih dari sekadar untuk melaporkan SPT tahunan. Portal ini juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengenali, memeriksa, dan mengawasi data perpajakannya sendiri.
Kawan Pajak tidak harus menunggu bulan Maret atau April untuk membuka Coretax DJP. Sesekali, luangkan waktu untuk membuka “Portal Saya”, memeriksa menu “e-Faktur” dan “e-Bupot”, memastikan kewajiban pada menu “SPT”, atau menu-menu lainnya yang tersedia di Coretax DJP. Kebiasaan sederhana ini dapat membantu wajib pajak mengetahui lebih awal apabila terdapat data yang tidak sesuai. Dengan begitu, keamanan administrasi perpajakan bukan hanya menjadi tanggung jawab sistem atau otoritas pajak, wajib pajak juga memiliki peran untuk menjaga dan memastikan kebenaran data perpajakannya.
Jadi, sudahkah Kawan Pajak mengecek empat menu tersebut?
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat