Oleh: Mohamad Ari Purnomo Aji, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Lek aku wes pensiun ngene, tetep kudu laporan pajek ta ora se, Le?” tanya Pakdhe saya. Kalau aku sudah pensiun kayak gini, tetap harus lapor pajak atau tidak, sih, Nak? Maksud Pakdhe mungkin Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, kali, ya. He-he-he.

Saya adalah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus perantau di pinggiran calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Terhitung saya cukup sering menyempatkan pulang ke kampung halaman yang ada di Jawa Timur. Terakhir, saya mudik pada pertengahan Januari lalu dan seperti biasa saya pasti menyempatkan diri berkunjung ke sanak saudara, salah satunya Pakdhe.

Pakdhe saya ini adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada salah satu instansi pemerintah daerah. Beliau sudah terhitung paruh baya, tapi masih ada sisa jiwa mudanya. Tiap kali bertemu, kami ngobrol ngalor ngidul. Entah itu, membahas siapa jodoh saya. Hmmm ... Atau bertukar kabar satu sama lain. Namun, di saat itu juga saya mendadak membuka pojok pajak.

Dengan logat khas Jawa Timurnya, beliau banyak membuka obrolan tentang pajak dengan saya. Iya, Pakdhe terbilang orang yang cukup aware soal pajak. Walaupun telah memasuki masa pensiun, ia masih peduli.

Baca juga:
Sudah Pensiun, Apa Masih Bayar Pajak?
Pensiunan dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Pada dasarnya, seorang pensiunan masih memiliki kewajiban perpajakan sepanjang masih menerima penghasilan, yakni dana pensiun yang diterima tiap bulannya. Ia wajib menunaikan kewajibannya, salah satunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lebih lanjut, setiap wajib pajak orang pribadi pensiunan harus memastikan dirinya sudah memiliki Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) 1721-A2. Jika ia masih aktif bekerja bendahara kantornya akan menerbitkan Bupot PPh. Kalau sudah pensiun begini ya berbeda. Para pensiunan itu bisa mendapatkan bukti potongnya melalui laman Taspen (www.taspen.co.id) bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASABRI (www.asabri.co.id) bagi pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri).

Cara Melaporkan

Begitu Bupot sudah didapat, waktunya untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurut ketentuan yang saat ini masih berlaku, ada beberapa jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti 1770, 1770S, dan 1770SS.

Seorang pensiunan dapat memilih menggunakan form 1770S. Form ini menyediakan kolom untuk menginput Bupot yang sudah kita terima dan menjadi pilihan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun dan/atau seorang pegawai.

Okay, kita bahas langsung cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi ala generasi boomers menggunakan Form 1770S.

  1. Persiapkan Bupot PPh 1721 A1/A2, Daftar Harta, Daftar Utang, dan Daftar Keluarga.
  2. Buka laman www.pajak.go.id. Kemudian Login dengan memasukkan NPWP, Password, dan Kode Captcha.
  3. Setelah berhasil masuk pada laman dashboard, pilih menu Lapor dan pilih e-Filing untuk membuat SPT.
  4. Akan tampil di layar beberapa pertanyaan yang nantinya akan menentukan jenis Form SPT yang digunakan.
  5. Jika sudah muncul tombol 1770S dengan Formulir, klik untuk mulai mengisi SPT.
  6. Isian pertama adalah Tahun Pajak dan Status SPT.
  7. Selanjutnya, lakukan pengisian pada beberapa kolom berikut ini:
    1. Penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final
    2. Harta pada Akhir Tahun
    3. Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun
    4. Daftar Susunan Anggota Keluarga
    5. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
    6. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
    7. Daftar Pemotongan/Pemugutan PPh oleh Pihak Lain.
  8. Langkah berikutnya adalah mengisi Induk SPT. Dalam Induk SPT, wajib pajak mengisi Status Perkawinan, Penghasilan Netto dalam setahun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai yang tercantum di Bupot PPh.
  9. Sistem secara otomatis menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak dan menyandingkannya dengan jumlah PPh yang telah dipotong.
  10. Jika berstatus Nihil, wajib pajak dapat langsung mengirimnya SPT-nya. Jika Kurang Bayar, maka wajib pajak masih perlu membayar kekurangan pembayaran PPh-nya. Perlu digarisbawahi sekali lagi, ini merupakan langkah pembayaran SPT Kurang Bayar yang saat ini masih berlaku, sebelum bergulirnya Sistem Inti Administrasi Pajak (SIAP). Tentu tata cara pelaporan dan pembayaran akan berubah saat SIAP berlaku.
  11. Setelah dipastikan pengisian telah benar, jelas, dan lengkap, SPT dapat dikirim. Untuk itu, wajib pajak perlu meminta Kode Verifikasi yang nantinya dikirim ke e-mail terdaftar.
  12. Masukkan Kode Verifikasi yang didapat pada kolom tersedia dan klik Kirim SPT.
  13. Bukti Penerimaan elektronik secara otomatis terkirim ke e-mail wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan pun selesai.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setahun sekali seorang wajib pajak yang masih aktif. Meskipun sudah tidak berpenghasilan, sepanjang NPWP masih berstatus aktif, maka kewajiban perpajakannya wajib untuk ditunaikan. Untuk kondisi seperti itu, wajib pajak bisa mengajukan penonefektifan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar.

Saya jadi teringat kembali dengan Pakdhe, atau wajib pajak lainnya yang sudah sepuh, tapi masih mau dan telaten melapor SPT Tahunan. Ya, memang usia tak bisa bohong. Maklum jika Pakdhe saya kadang lupa cara-caranya. Toh petugas pajak selalu siap membantu. Menurut saya, orang seperti Pakdhe patut menjadi teladan bagi kita wajib pajak muda-mudi untuk lebih taat pajak.

Yo mugi-mugi aku sehat terus, ben iso lapor SPT maneh tahun ngarep yo Le,” ucapnya. Ya, semoga aku selalu sehat, biar bisa lapor SPT lagi tahun depan, ya Nak. Semoga, ya, Pakdhe. Supaya kita juga praktik mengisi dan melaporkan SPT Tahunan nanti, jika SIAP sudah bergulir. Amin.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.