Anak adalah peniru ulung.

Kata-kata itu pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita. Ya, anak adalah peniru ulung orang tuanya. Apa pun yang dilakukan oleh orang tuanya akan ditiru si anak tanpa mengetahui apakah yang mereka tiru itu perbuatan baik atau buruk. Maka sudah sepantasnya, orang tua harus memberikan contoh yang baik agar si anak dapat menirukan hal yang baik pula.

Sekarang, dalam sebuah organisasi, pemimpin adalah orang tua dan seluruh karyawan adalah anak. Maka agar karyawan dalam organisasi tersebut bekerja dengan baik atau melakukan hal yang baik, pimpinan perlu memberikan contoh yang baik pula.

Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin, jajaran menteri, hingga kepala daerah telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini menjadi rangkaian kegiatan yang disebut sebagai Pekan Panutan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah mengingatkan dan mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu. Perlu diingat kembali bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret.

Pada pekan kedua Maret 2022, sehari seusai Wakil Presiden  menyampaikan SPT Tahunannya, banyak pejabat negara ikut melaporkan SPT Tahunannya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo; Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diwakili Inspektur Jenderal TNI Bambang Suswantono; dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Menyusul kemudian di tempat lain adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Tri Rismaharani.

Kehadiran mereka bertujuan agar gaung penyampaian SPT Tahunan terdengar lebih luas dan sekaligus mereka menjadi teladan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum terlambat. Apalagi dengan kemudahan pelaporan yang ditawarkan oleh DJP yaitu melaporkan pajak secara daring dengan e-Filing atau e-Form.

Pimpinan yang memberikan contoh melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dapat mendorong anggota dalam organisasi itu untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu juga. DJP berharap dengan diselenggarakannya Pekan Panutan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan.

Pekan panutan juga digunakan sebagai sarana menggaungkan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form. Kemudahan yang ditawarkan DJP ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain mudah cara pengisiannya, dengan e-Filing dan e-Form, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan jaringan internet ataupun tidak.

Tidak dimungkiri, banyak wajib pajak yang bekerja jauh dari kantor pajak tempatnya terdaftar atau berada dalam kesibukan yang luar biasa sehingga tidak sempat pergi ke kantor pajak. Dengan e-Filing dan e-Form, hanya dengan gawai yang dimiliki, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya. Tentunya setelah menerima bukti potong bagi karyawan.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada saat melaporkan SPT Tahunan di Istana Kepresidenan Bogor. Presiden mengatakan bahwa e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena pelaporan pajak dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Cara pelaporannya pun mudah karena wajib pajak diberi pilihan untuk mengisi SPT Tahunan dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan mengunggah SPT.

Yang perlu digarisbawahi adalah jangan tunggu tanggal 31 Maret untuk melaporkan SPT Tahunan. Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT Tahunan pada akhir Maret 2022 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing ataupun e-Form yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.

Yuk, jangan tunda lapor SPT, sekarang saja!