Jabat Tangan Pacitan
Oleh: Yogian Akbar Adiluhung Riyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan kita tentu sudah sering mendengar kata sinergi. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan juga mengandung sinergitas di dalamnya. Nilai sinergi tidak hanya menghiasi dinding kantor-kantor dan pada poster yang ditempelkan. Dalam melaksanakan tugas rutin, kita sebagai personel ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak harus siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai macam latar belakang karena tugas kita sebagai fiskus adalah tugas yang menyentuh banyak lapisan masyarakat. Berdasarkan pengertiannya, sinergitas adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimum. Beberapa syarat utama sinergitas yang baik adalah kepercayaan, komunikasi yang efektif, respon balik yang cepat, dan kreativitas.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan sebagai salah satu unit organisasi terkecil dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan kegiatan pelayanan perpajakan tentunya bersinggungan dengan berbagai pihak sebagai mitra kerja. Sinergitas menjadi hal yang wajib dilakukan demi menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. Sinergi dengan pihak lain dapat meningkatkan hubungan antar instansi, memahami suatu persoalan dari sudut pandang yang berbeda, saling bertukar pikiran, serta berbagi informasi yang menguntungkan semua pihak.
Hari Rabu, 18 Juli 2018 KP2KP Pacitan dikunjungi oleh Perwakilan dari Bank BRI Cabang Pacitan. Rombongan Bank BRI Cabang Pacitan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang yaitu Bapak Susilo Tri Hardjono dan disambut oleh Kepala KP2KP Pacitan yaitu Bapak Agus Nugroho. Kedatangan Perwakilan Bank BRI bertujuan untuk kembali menjalin sulaturahmi dan berbincang-bincang mengenai tema strategis. Pertemuan ini berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan suasana yang santai namun dengan pembahasan yang serius.
Beberapa topik yang dibicarakan adalah tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan pertemuan ini kita bisa saling berbagi informasi tentang UMKM yang masuk dalam lingkup binaan Bank BRI mulai dari latar belakang UMKM, dasar klasifikasi UMKM berdasarkan sudut pandang Dunia Perbankan, Nominal kredit yang diambil oleh UMKM, penyebaran lokasi UMKM di Kabupaten Pacitan, dan banyak informasi lainnya.
Pada bagian akhir pertemuan, ada wacana untuk mengadakan kegiatan sosialisasi Bersama antara Bank BRI Cabang Pacitan dengan KP2KP Pacitan dengan sasaran adalah UMKM dari kalangan nelayan. Wacana yang sangat baik untuk kedua belah pihak karena saling menguntungkan, dimana pihak Bank BRI mengadakan sosialisasi tentang kredit dan persyaratannya sedangkan KP2KP Pacitan dapat mensosialisasikan tentang pajak penghasilan bagi UMKM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak 0,5% dari Omzet. Karena subjek dari peraturan tersebut adalah para pelaku usaha dari kalangan UMKM.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 103 kali dilihat