Oleh: (Sandra Puspita), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setelah memasuki bulan kedua tahun 2026, kantor pajak semakin ramai dikunjungi masyarakat. Kebanyakan dari mereka yang datang adalah wajib pajak yang hendak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) tahun pajak 2025.

Pada era baru reformasi perpajakan digital ini, ada yang berbeda dari cara penyampaian SPT. Sekarang, SPT Tahunan disampaikan melalui Coretax DJP yang dapat diakses pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Implementasi Coretax DJP tentu membawa banyak perubahan dan penyesuaian pada administrasi perpajakan yang dijalankan masyarakat.

Salah satunya yang paling ramai dibicarakan adalah penggabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri yang bekerja dari satu pemberi kerja dengan NPWP suami. Konsep ini merupakan bentuk implementasi teknis dari Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Baca: https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/istri-bekerja-npwp-sendiri-atau-gabung-npwp-suami

Akan tetapi, setelah para istri yang bekerja dari satu pemberi kerja berhasil menggabungkan NPWP dengan suami, timbul perbincangan baru saat suami hendak melaporkan SPT.

Setelah NPWP digabung dengan suami, SPT jadi kurang bayar. Kok bisa ya?

Melalui artikel ini, penulis akan mengupas penyebab kurang bayar tersebut dan benarkah seharusnya SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar?

Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja

Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini berarti penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun, meskipun perpajakan di Indonesia menganut prinsip penggabungan penghasilan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, bagi istri yang semata-mata hanya bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja, penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan suami karena dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan tersebut akan berlaku sepanjang penghasilan istri tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan pekerjaan istri tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Jadi Kurang Bayar di SPT Suami? Benarkah? Harusnya Gimana?

Pada dasarnya, sistem Coretax DJP menggabungkan penghasilan dari pekerjaan suami dan istri sebagai implementasi konsep satu kesatuan ekonomis, terutama jika status unit perpajakan istri berstatus Tanggungan di daftar unit keluarga Coretax DJP suami. Akibatnya, penghasilan istri akan ter-prefill ­­secara otomatis sebagai penghasilan rutin suami saat suami mengklik Posting SPT”. Selain itu, secara default, lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E akan terlampir dalam SPT Tahunan suami.

Hal ini kemudian akan berdampak pada tidak sesuainya jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan mengakibatkan SPT suami menjadi kurang bayar. Maka dari itu, pada formulir induk SPT suami, pertanyaan 10a: Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? dan 14c: Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?” harus diisi “Ya agar lampiran SPT (L-2) dapat aktif dan muncul.

Setelah lampiran L-2 aktif, suami dapat memindahkan data bukti penghasilan dan pemotongan pajak istri dari bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan (lampiran L-1 bagian D) dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh (lampiran L-1 bagian E) ke bagian penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final (lampiran L-2 bagian A).

Caranya, suami dapat mencatat kemudian menghapus (klik ikon kotak sampah) data bukti penghasilan dan pemotongan pajak istri sehubungan dengan pekerjaan dari lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E. Setelah data yang muncul otomatis tersebut dihapus, suami dapat melakukan penambahan data yang telah dihapus tadi secara manual pada lampiran L-2 bagian A dengan cara mengklik Tambah

Selanjutnya, suami dapat mengisikan NPWP dan nama instansi/perusahaan tempat istri bekerja pada kolom NPWP Pemotong/Pemungut dan “Nama Pemotong/Pemungut. Pada kolom Jenis Penghasilan, suami dapat memilih Penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Kolom Dasar Pengenaan Pajak” diisi dengan total peredaran bruto yang diterima istri dalam satu tahun pajak yang tertera pada bukti potong milik istri. Untuk kolom PPh Terutang, suami dapat mengisi sejumlah PPh terutang yang telah dipungut/dipotong sesuai dengan yang tertera pada bukti potong istri. Setelah data yang diisi telah lengkap, klik Simpan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, penghasilan suami dan istri tidak akan digabungkan dan tidak ada pajak penghasilan yang kurang bayar yang dibebankan pada suami. Namun ingat ya, ini hanya berlaku untuk istri yang bekerja hanya dari satu pemberi kerja dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Lapor SPT kini jadi lebih mudah dan sederhana.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.