Oleh: Nurdin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Salah satu terobosan dalam aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah tambahan saluran dalam mengirimkan produk hukum atau korespondensi dari kantor pajak ke wajib pajak yaitu melalui akun Coretax WP dan/atau pos elektronik (email) wajib pajak yang telah terdaftar dalam basis data DJP. Hal ini tidak lepas dari pemberian kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik sehingga dapat disampaikan melalui akun Coretax DJP milik wajib pajak atau email tersebut serta adanya jaminan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen berbentuk kertas. 

Manfaat yang utama adalah efisiensi waktu dan biaya baik dari sisi wajib pajak maupun kantor pajak.Hal ini jelas terasa karena dokumen elektronik tersebut akan langsung diterima oleh wajib pajak bersamaan dengan saat dikirimnya dokumen oleh kantor pajak. Sebelumnya, terdapat jeda waktu antara dokumen dicetak, diproses pengirimannya dan diterima oleh wajib pajak sehingga kadang informasi yang disampaikan terlambat diketahui atau ditindaklanjuti. Efisiensi waktu kirim dan terima juga meningkatkan kepastian bagi wajib pajak karena dokumen langsung diterima atau hampir tanpa jeda.  

Kendala terkait dengan pengiriman dokumen ini juga tidak lepas dari kondisi lapangan yang dihadapi penyelenggara jasa pengiriman surat . Dokumen dari kantor pajak kadang tidak sampai ke WP yang dituju dengan berbagai alasan misalnya alamat tidak jelas, tidak ada penerima saat petugas kurir datang, penerima tidak dikenal atau pihak ketiga tersebut tidak melakukan pekerjaannya dengan benar. Yang perlu diperhatikan juga bahwa penulisan alamat di beberapa daerah tidak teperinci dengan penulisan alamat di kota besar yang mencantumkan nomor rumah, blok atau penanda lainnya sehingga memudahkan pengiriman. Tidak jarang alamat WP di basis data DJP hanya berupa nama desa atau nama jalan sehingga bisa dibayangkan susahnya mengirimkan dokumen ke alamat WPnya. 

Pengiriman melalui akun Coretax DJP atau email menciptakan jejak digital sehingga memudahkan penelusuran apabila dibutuhkan. Dalam akun Coretax DJP, ada juga fitur notifikasi misalnya saat ada dokumen atas nama wajib pajak tersebut diterima atau terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak --seperti wajib pajak melakukan perubahan data kontak. Dengan demikian, terdapat tool yang dapat menjamin kepastian bagi kedua belah pihak. 

Manfaat nyata lainnya dari digitalisasi administrasi pajak ini adalah penghematan biaya operasional kantor dari sisi biaya cetak dokumen dan biaya kirim. Dengan memperhatikan jumlah dokumen diproduksi oleh satu kantor pajak yang lebih dari ribuan berkas per bulannya dan mempertimbangkan jumlah unit kerja DJP di seluruh Indonesia maka dapat dibayangkan besar penghematan anggaran yang dicapai DJP. Tentu saja ini sangat sejalan dengan semangat pemerintah saat ini untuk melakukan efisiensi di berbagai pengeluaran dan mendukung kampanye kantor hijau yang ramah lingkungan karena kebijakan ini akan mengurangi kebutuhan kertas. Tentu saja tidak seluruh dokumen dikirim melalui akun Coretax DJP atau email. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, terdapat keputusan atau dokumen yang menurut peraturan harus dikirim dalam bentuk kertas. Selain itu, berdasarkan permintaan atau pertimbangan kantor pajak, perlu mengirim hasil cetakan dokumen elektronik secara langsung, melalui faximile, melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir. 

Agar manfaat ini terasa maksimal, kantor pajak perlu gencar melakukan sosialisasi sehingga wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax DJP masing-masing. Dalam kesempatan aktivasi, petugas diharapkan mengedukasi mengenai fitur-fitur dalam akun termasuk pengiriman dokumen elektronik ke akun Coretax DJP, serta menunjukan contoh penggunaannya. Familiarisasi ini sangat penting karena upaya mengubah budaya dan persepsi di masyarakat perlu digalakkan. Sebagian publik selama ini masih berpikir bahwa dokumen kertas dengan stempel dan tanda tangan basah lebih resmi dan kuat posisinya di depan hukum. 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.