Hidup dan Mati demi Indonesia, Belajar dari Atlet

Oleh: Dian Hafirshan Suryam, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pertandingan meraih emas tak akan pernah menjadi suatu hal mudah. Jatuh bangun di tengah cedera sekalipun tak akan memupuskan keinginan hebat seorang atlit untuk membawa Indonesia mendapatkan Juara, seperti halnya seorang Anthony Sinisuka Ginting saat berlaga di pertandingan Final Bulutangkis Beregu Putra Asian Games 2018 melawan Shi Yu Qi pebulutangkis asal China ini.
Namun perjuangan Anthony Sinisuka Ginting yang mendapatkan berjuta-juta apresiasi dari warga Indonesia ini harus diakhiri dengan kartu merah oleh wasit. Sehingga membawa kemenangan bagi China yang artinya Indonesia harus bersenang hato membawa pulang Medali Perunggu dan tentunya dari hasil juara kedua ini tak sedikit upah ataupun penghasilan yang diterima oleh para Atlit ini tentunya.
Tapi sudahkah mereka bayar pajak atas penghasilannya?
Atlet legendaris Susi Susanti pernah berkata “Saya ajak masyarakat taat pajak, tidak hanya pembangunan ekonomi dan fasilitas umum, tapi pembangunan karakter”
Hal tersebut selalu kita harapkan menjadi salah satu contoh baik bagi para atlet junior ataupun senior. Mereka telah berusaha mati-matian mengharumkan nama baik Indonesia tapi tak juga lupa dengan kewajiban perpajakannya. Merekalah yang disebut Pahlawan yang benar-benar nyata bagi Indonesia.
Penghasilan yang diterima mereka, sang atlet, atas keikutsertaannya dalam suatu kegiatan adalah salah satu jenis penghasilan lain yang merupakan penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh 21).
Sebagaimana PER-16/PJ/2016 pada Pasal 1 Nomor 7, berisi orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan termasuk penerima pensiun.
Dalam Per-16/PJ/2016 diterangkan bahwa termasuk juga dalam kelompok penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Orang Pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, doktor, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris.
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
olahragawan
dll
Terlihat jelas bahwa para pahlawan kita, Atlet Indonesia yang telah memenangkan berbagai medali di berbagai macam cabang olahraga di Asian Games kali ini, sebut saja Defia Rosmaniar, Wanita kelahiran 25 Mei 1995 ini yang telah memenangkan medali emas di Cabang Olahraga Taekwondo Putri, mendapat bonus Rp1,5 miliar yang sebelumnya pernah dijanjikan oleh pemerintah termasuk dalam kelompok penerima penghasilan yaitu olahragawan.
Untuk diketahui bahwa, PPh Pasal 21 atas kompetisi dari Defia Rosmaniar:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 1.000.000.000 = 300.000.000
Total = 395.000.000
Ternyata tak sedikit pajak yang dibayarkan oleh para Atlet yang telah berusaha sekuat tenaga membawa Indonesia ke laga internasional ini. Mereka tak pernah letih berlatih dan juga tak pernah lupa kodratnya sebagai masyarakat Indonesia, demi pembangunan dan ekonomi Negara yang kebih baik.
Kita melihat semua fasilitas yang diterima atlet, seperti tempat tinggal, tempatnya berlatih bahkan hotel dan segala jenis kendaraan yang digunakannya dalam setiap perlombaan, baik itu di Indonesia maupun jauh di luar Negeri sana adalah hasil jerih payah masyarakat Indonesia dalam mengumpulkan pundi-pundi pajak kita. Maka tak pernah salah apabila setelah mendapat gelar terbaik di setiap pertandingan, sudah sewajarnya mereka membayar dan melaporkan pajaknya.
Atlet yang telah mengorbankan hidup dan matinya demi Indonesia saja sudah membayar dan melaporkan pajaknya, kalian kapan? (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 116 kali dilihat