Efisiensi Waktu, Tenaga, dan Biaya Bersama e-PBK

Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Apakah pengajuan permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan secara online, Mbak?” tanya Liana, seorang bendahara desa yang harus menempuh perjalanan menggunakan pesawat, mobil, dan juga speed boat untuk dapat hadir secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Sebagai seorang yang telah bertugas sebagai petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) dengan wilayah kerja yang luas di ujung utara Pulau Kalimantan dan telah bekerja selama lebih dari tiga tahun, pertanyaan tersebut tidak asing lagi di telinga saya.
Saat itu, hanya dua jawaban yang bisa diberikan kepada wajib pajak: pengajuan permohonan pemindahbukuan secara langsung atau lewat jasa ekspedisi. Yang artinya hanya ada dua pilihan, mengajukan permohonan langsung dengan risiko menempuh perjalanan yang panjang atau lewat jasa ekspedisi yang kita tidak tahu pasti berapa lama berkas tersebut akan sampai.
Pembangunan yang belum merata, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi oleh para pegawai pajak di Indonesia demi mengumpulkan penerimaan negara untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Pelayanan yang terbaik tetap diberikan dan disesuaikan dengan segala keberagaman dan tantangan yang ada.
“Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Begitu pula makna pajak untuk negara dan kita semua.
Pembangunan yang belum merata merupakan suatu tantangan untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap wajib pajak. Namun, ketika tantangan tersebut dapat kita hadapi dan penerimaan pajak pun tercapai, penerimaan pajak itu pula yang akan mendongkrak pemerataan pembangunan di Indonesia.
Dalam mewujudkan hal tersebut, berbagai layanan harus dimudahkan untuk dapat melayani wajib pajak secara optimal. Salah satunya adalah hadirnya layanan daring yang dapat diakses di mana pun dan kapan pun.
Dari sekian banyak layanan daring yang telah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini DJP menghadirkan e-PBK yakni pengajuan permohonan pemindahbukuan secara daring. Awalnya, layanan e-PBK ini masih dalam masa uji coba dan baru diimplementasikan pada 10 kantor pajak yang memiliki frekuensi permohonan pemindahbukuan terbanyak di Indonesia.
Kini pada 12 Desember 2022, pertanyaan Liana dan para wajib pajak lainnya terjawab sudah. Saat ini DJP resmi mengumumkan bahwa implementasi layanan e-PBK telah berlaku secara nasional. Dengan begitu, seluruh wajib pajak di Indonesia dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi.
Sesuai dengan pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses tersebut dilakukan apabila wajib pajak atau pihak lain melakukan kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan penulisan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, masa pajak, ataupun nominal yang seharusnya disetorkan. Oleh karena itu, dengan resminya implementasi e-PBK yang berlaku secara nasional sangat membantu dan memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.
Untuk saat ini, ruang lingkup aplikasi e-PBK ini adalah untuk (1) PBK pada NPWP yang sama; (2) PBK atas SSP; (3) PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Namun, layanan e-PBK ini belum tersedia otomatis di menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak. Untuk dapat mengakses layanan ini, wajib pajak harus melakukan aktivasi layanan ini terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah untuk melakukan aktivasi layanan e-PBK :
- Login melalui situs web www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menggunakan NIK atau NPWP untuk login.
- Masuk ke tab profil.
- Klik menu aktivasi fitur.
- Centang kotak e-PBK.
- Klik ubah fitur.
- Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-PBK akan muncul pada tab layanan.
Pada aplikasi e-PBK yang sudah dapat diimplementasikan secara nasional ini, proses pemindahbukuan dipercepat dari yang sebelumnya 30 hari menjadi paling lama 21 hari sejak dokumen pemindahbukuan diterima lengkap. Selain itu, proses pemindahbukuan tersebut juga tidak berbayar.
Walaupun DJP telah memberikan fasilitas layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan secara daring melalui e-PBK secara nasional, permohonan pemindahbukuan masih dapat diajukan secara manual atau langsung ke kantor pajak.
Untuk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara daring melalui e-PBK, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan :
- Login melalui laman www.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP.
- Pilih menu layanan e-PBK.
- Pilih permohonan untuk melakukan pemindahbukuan.
- Melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian.
- Kirim permohonan pemindahbukuan setelah memastikan data yang diisi sudah benar dengan menekan kirim permintaan.
- Untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak dapat memantau melalui menu monitoring. Sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku, proses pemindahbukuan melalui e-PBK akan diproses dalam waktu 21 hari sejak dokumen diterima lengkap.
Tentunya, aplikasi e-PBK sangat membantu wajib pajak terutama bagi wajib pajak yang tidak dapat datang secara tatap muka ke kantor pajak. Salah satunya dapat disebabkan karena harus menempuh perjalanan jauh untuk hadir secara langsung ke kantor pajak.
Meskipun permohonan pemindahbukuan dapat dikirim melalui jasa ekspedisi, pengajuan permohonan pemindahbukuan melalui layanan e-PBK akan terasa lebih efektif dan efisien karena dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 402 kali dilihat