Efisiensi Layanan Digitalisasi Validasi PPh dengan e-PHTB

Oleh: Pevi Ida Nurlaelasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tanah merupakan salah satu aset yang paling diminati masyarakat. Dilansir dari laman katadata.co.id, masyarakat menjadikan tanah sebagai jenis investasi favorit. Sebanyak 56,7% responden memilih berinvestasi dalam bentuk tanah. Untuk dapat memilih investasi ini, kita harus mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan saat akan melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Salah satu yang penting adalah ketika akan mengajukan balik nama sertifikat, penjual harus telah memenuhi kewajiban pembayaran dan validasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bukti penyetoran PPh Final tersebut menjadi syarat untuk peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Orang pribadi maupun badan yang melakukan pengalihan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Seiring dengan kondisi yang ada, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Tanah/Bangunan Beserta Perubahannya. Peraturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 ini merupakan langkah DJP dalam memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan Wajib Pajak, serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Terobosan Aplikasi e-PHTB
Dalam rangka efisiensi administrasi, DJP memperkenalkan satu aplikasi yaitu e-PHTB Notaris/PPAT untuk proses validasi Surat Setoran Pajak Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (SSP PHTB). Penghasilan yang termasuk dalam PHTB antara lain penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Dengan adanya aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT ini, permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kini dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Pertama, dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Kedua, dilakukan secara daring melalui aplikasi e- PHTB dengan menggunakan akun wajib pajak di DJP Online. Ketiga, melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.
Dengan aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, semua proses validasi akan dilakukan secara otomatis oleh para notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPN.
Syarat Penggunaan
Agar dapat mengunakan aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun dan telah memenuhi beberapa persyaratan untuk aktivasi akun. Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh Notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Syarat pertama, notaris/ PPAT telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Kedua, Notaris/PPAT tidak boleh memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Apabila Notaris/PPAT memiliki utang pajak, maka harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut. Ketiga, Notaris/PPAT tidak sedang terlibat dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, Notaris/PPAT tidak sedang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Perbandingan Aplikasi
Dari penjelasan di atas, jika dibandingkan setidaknya terdapat lima perbedaan pada aplikasi e-PHTB dan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT.
Pertama, Aplikasi e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak yang memiliki NPWP melalui akun DJP Online sedangkan Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT hanya dapat diakses oleh notaris melalui laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Kedua, aplikasi e-PHTB hanya dapat melakukan validasi pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk wajib pajak yang memiliki NPWP, sedangkan aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT dapat digunakan untuk validasi pengalihan hat atas tanah dan bangunan wajib pajak yang memiliki NPWP maupun wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Ketiga, dala aplikasi e-PHTB wajib pajak cukup menggunakan password DJP Online ketika melakukan registrasi e-PHTB, sedangkan untuk aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT pengguna aplikasi harus melalui proses validasi data BPN dan Ditjen AHU serta validasi persyaratan assessment kewajiban perpajakan. Keempat, pembayaran pajak melalui aplikasi e-PHTB maksimal sebanyak 10 (sepuluh) surat setoran pajak (SSP) atau NTPN per transaksi. Sedangkan pada aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT batasan SSP atau NTPN per transaksi menjadi maksimal 100 (seratus). Kelima, terdapat fitur yang hanya tersedia di aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT yaitu fitur permintaan persetujuan bahwa Notaris/PPAT telah menerima surat kuasa dari wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh Final.
Baik aplikasi e-PHTB maupun e-PHTB Notaris/PPAT merupakan digitalisasi layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Kedua Fitur ini dapat memudahkan para wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan secara elektronik yang dibuat sebagai bentuk komitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi seluruh wajib pajak.
Fitur e-PHTB maupun e-PHTB Notaris/ PPAT merupakan terobosan baru yang diciptakan oleh DJP pada bidang teknologi perpajakan dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Pelayanan yang cepat ini diharapkan mampu meminimalisasi waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi di masyarakat sehingga e-PHTB maupun e-PHTB Notaris/ PPAT akan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3031 kali dilihat