Kerja keras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kerja samanya dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan membuahkan hasil pada minggu pertama pascaliburan panjang lebaran.

Pekan lalu, pada hari pertama setelah liburan itu (Senin, 10/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat membacakan putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa.

Mereka telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama kurun waktu 2013 sampai dengan 2017. 

Bukti setoran pajak itu berupa surat setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) atas transaksi jual beli/pengalihan tanah dan bangunan yang merugikan negara sebesar Rp4.891.994.117,00.

Bukti setoran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) tersebut selain berfungsi sebagai pelunasan pajak terutang atas transaksi penjualan tanah juga merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah dan atau bangunan di kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) serta pengurusan dan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas tindak pidana perpajakan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada satu orang terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Di Manado, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha properti, AP, Direktur Utama PT JSP karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)  dan menyampaikan SPT tidak benar dan tidak lengkap dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2014.

Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya, terdakwa dengan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp7,4 miliar.

Beberapa vonis lain menyusul dari berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya yang merugikan negara tersebut.

DJP berusaha dengan keras untuk mengumpulkan penerimaan negara berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi. Tidak hanya itu, langkah lain ditempuh juga dengan melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.

Tujuan akhir dari penegakan hukum itu adalah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dua kasus di atas menunjukkan DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2015-2019. Salah satu kegiatan penting dalam proses penegakan hukum selain pemeriksaan dan penagihan adalah proses kegiatan penyidikan.

Proses penyidikan dilalukan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan  merupakan  tindakan  untuk mencari  serta  mengumpulkan  bukti  yang dengan  bukti  itu  membuat  terang  tindak pidana  di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Selama 2018, PPNS DJP berhasil merealisasikan jumlah berkas hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) sebesar 105,83% dari target. Selama tahun itu terdapat 127 berkas P21 dan yang disetarakan. Jumlah berkas yang sudah divonis pengadilan sebanyak 35 berkas. Tercatat jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp312 miliar dan denda pidana sebesar Rp605 miliar.

Untuk mencapai itu, DJP fokus melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan intensitas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai penyidikan tindak pidana yang pidana asalnya (predicate crime) berasal dari tindak pidana perpajakan; meningkatkan fokus penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap korporasi; dan melakukan penelusuran harta dalam setiap kegiatan penyidikan sehingga dapat memperlancar proses pemulihan kerugian negara (recovery).

Kemudian DJP berkoordinasi secara intensif dengan Koordinator Pengawas PPNS Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan kegiatan penyidikan untuk menunjang keberhasilan penegakan hukum.

Terakhir, mengintensifkan dukungan tenaga forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan. Ini untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian tindak pidana di bidang perpajakan.

Berlanjut pada tahun ini, DJP terus menggencarkan penyidikan dengan telah menetapkan rencana aksi berupa target P21 untuk setiap Kantor Wilayah DJP berdasarkan jumlah PPNS dan anggaran penyidikan yang tersedia dengan tetap mengacu kepada penegakan hukum yang berkeadilan.