Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Masih dalam suasana Covid-19 yang masih menyelimuti negara ini, dalam kurun watu kurang dari sebulan pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah menerbitkan dua peraturan terkait pemberian fasilitas kepada wajib pajak yang terkena dampak akibat wabah Covid-19. Harus diapresiasi respon cepat pemerintah dalam menyikapi dampak dari wabah ini demi menyelamatkan keberlangsungan usaha para wajib pajak. Meskipun pencapaian penerimaan pajak sampai dengan triwulan pertama ini dipastikan mengalami penurunan yang sangat drastis itu merupakan sebuah konsekuensi yang harus diterima pemerintah di situasi seperti ini dan bukan merupakan suatu faktor yang membuat pemerintah tetap pada keputusan untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak.

Setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan peraturan PMK 23 Tahun 2020 mengenai pemberian insentif kepada wajib pajak yang terkena dampak akibat Covid-19, pemerintah kembali menerbitkan aturan PMK No. 28 Tahun 2020 terkait pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kedua peraturan ini sebagai upaya mendukung wajib pajak dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19.   

Tak hanya insentif yang diterbitkan sebagai stimulan kepada wajib pajak agar tetap mempertahankan eksistensi usahanya di tengah pandemi ini, pemerintah memberikan lagi fasilitas kebebasan pajak bagi wajib pajak yang mau mendukung penanggulangan wabah ini. Layaknya simbiosis mutualisme dimana kedua belah pihak sama-sama menerima keuntungan, kedua peraturan ini menjadi jembatan untuk mempertemukan keduanya berjalan pada visi yang sama.

Meskipun sama-sama berstatus sebagai peraturan pemberi fasilitas perpajakan, ada perbedaan mendasar diantara keduanya. Jika sebelumnya dalam PMK 23 Tahun 2020 memberikan insentif yang fasilitasnya melekat kepada wajib pajak selaku subjek pajak, pada PMK 28 Tahun 2020 ini pemerintah memberikan fasiltas pajak kepada barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dimana fasilitas ini melekat kepada objek pajak. Perbedaan lain adalah perbedaan jenis pajak yang memperoleh fasilitas. Jika sebelumnya pada PMK 23 terdapat angsuran PPh Pasal 25 yang dibebaskan, sedangkan pada PMK 28 terdapat PPh Pasal 23 atas jasa yang dibebaskan dari pemotongan.

Selain perbedaan, ada kesamaan dari kedua peraturan yang hanya berselisih 17 hari waktu penerbitannya, yakni jumlah pajak yang diberikan fasilitas. Keduanya sama-sama memberikan fasilitas empat jenis pajak di dalam setiap peraturannya dan juga jangka waktu penggunaanya sama-sama sampai dengan enam bulan ke depan di mulai sejak bulan April 2020 ini.

Pergerakan cepat pemerintah dalam menyikapi neraca perdagangan yang mengalami penurunan drastis akibat wabah ini, membuat kedua peraturan ini diterbitkan dengan selisih waktu yang tidak terlalu lama. Fasilitas ini diberikan untuk mendorong para wajib pajak untuk tetap bertahan dengan menjalankan usahanya di tengah pandemi ini. Meskipun belum seluruh sektor usaha dapat merasakan fasilitas ini, namun pemerintah berencana untuk memperluas pemberian fasilitas ini ke sektor usaha yang paling terkena dampak atas wabah Covid-19 ini.

  • Fasilitas Pajak Wajib Diberikan

Harus dipahami bahwa pemberian insentif dan faslitas pajak oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha wajib pajak yang sangat berdampak selama masa pandemi ini. Selain itu pemberian insentif dan fasilitas pembebasan pajak ini diberikan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi pelaku usaha yang mengalami penurunan dan berjalan lambat akibat pandemi ini. Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang diperoleh dari para pelaku usaha sudah seharusnya memberikan timbal balik dengan apa yang telah diberikan oleh mereka dalam hal ini wajib pajak. Meskipun sebagai sumber utama penerimaan yang digunakan untuk kegiatan belanja negara, pemerintah tidak bersikap egois untuk hanya mementingkan dari sisi pencapaian penerimaan semata. Berstatus sebagai iuran wajib kepada negara, negara juga wajib mengetahui apa yang diinginkan wajib pajak di situasi seperti ini agar status pemerintah sebagai pelayan publik menjadi berfungsi.

Tak hanya sebagai bonus yang hadir di situasi yang pelik seperti ini, kedua peraturan ini juga menjadi sebuah apresiasi dari pemerintah kepada wajib pajak untuk tetap semangat dalam membantu pemerintah melawan wabah ini. Tak hanya membantu pemerintah dalam menghimpun penerimaan tetapi juga membantu pemerintah untuk secepatnya menghentikan wabah ini agar segera pergi dari bumi pertiwi.

  • Harapan yang Terselip Dari Pemberian Insentif

Momen pemberian fasilitas sudah tepat diterbitkan demi mengantisipasi hal buruk terjadi pasca wabah ini berakhir. Bagi pemerintah, menjaga stabilitas ekonomi menjadi alasan utama mengapa pemerintah memberikan fasilitas pajak melalui pemberian insentif dan pembebasan pajak. Bagi wajib pajak, pemberian fasilitas pajak untuk meringankan kewajiban mereka yang selama ini sudah dilaksanakan namun tidak dapat terlaksana dengan maksimal karena adanya wabah yang sedang hinggap. Meskipun akhirnya pemerintah harus menerima kenyataan jika penerimaan pajak kemungkinan akan jauh dari target yang diharapkan, tetapi setidaknya ada upaya untuk menyelamatkan usaha wajib pajak dari kesulitan agar setelah masa ini berakhir ada upaya untuk bangkit mengejar ketertinggalan yang sudah terakumulasi.

Selama wabah Covid-19 ini belum ada titik akhir, pemberian fasilitas pajak sepertinya tidak akan berakhir di dua peraturan ini, ketika Menteri Keuangan menyatakan akan mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif kepada sektor lainnya. Meskipun harapan dari wajib pajak dengan adanya kedua aturan ini adalah untuk tetap menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi ekonomi yang tidak kondusif seperti sekarang ini, namun ada harapan terbesar dari hadirnya dua peraturan berharga ini, yakni segera berakhirnya pandemi ini agar segala roda kehidupan dapat berjalan normal sebagaimana diharapkan oleh semua.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.