DJP Perkuat Penagihan Pajak, Begini Alur Penagihan hingga Tindakan Aktif
Oleh: (Zidni Hudan Said Purnomo), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di samping upaya yang bersifat persuasif dan preventif untuk mendorong kepatuhan pajak sukarela, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus memperkuat fungsi penagihan pajak sebagai bagian dari upaya represif untuk menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pada 2026, DJP menargetkan penagihan pajak sebesar Rp28,38 triliun dari wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Hingga April 2026, realisasi penagihan telah mencapai Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47 persen dari target tahunan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penagihan pajak berjalan aktif di tengah penguatan administrasi perpajakan digital.
Di balik angka penagihan tersebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana sebenarnya alur penagihan pajak dilakukan. Sebagian bahkan menganggap tindakan penagihan seperti pemblokiran rekening atau penyitaan dilakukan secara mendadak. Padahal, penagihan pajak memiliki tahapan administrasi yang jelas dan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perpajakan.
Penagihan Pajak Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Proses penagihan pajak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta peraturan pelaksana lainnya. Melalui ketentuan tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan tindakan penagihan terhadap utang pajak yang belum dilunasi setelah jatuh tempo.
Penagihan Pajak Bukan Langkah Pertama
Penagihan pajak tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum memasuki tahap penagihan aktif, wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Utang pajak baru akan timbul apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum dibayar.
Utang pajak dapat berasal dari surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), putusan keberatan atau banding, pembetulan pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang belum dibayar. Apabila kewajiban tersebut belum dilunasi hingga jatuh tempo, proses penagihan baru akan mulai dilakukan.
Tahap Pertama: Surat Teguran
Tahapan awal penagihan aktif dimulai melalui penerbitan surat teguran. Surat teguran diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran pajak. Surat tersebut menjadi pengingat resmi kepada penanggung pajak bahwa masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan. Pada tahap ini, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajak sebelum proses meningkat ke tahap penagihan yang lebih aktif.
Tahap Kedua: Surat Paksa
Apabila utang pajak belum dilunasi setelah surat teguran diterbitkan, proses dilanjutkan ke penerbitan surat paksa. Surat paksa diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan. Setelah surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak, penanggung pajak diberikan waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak. Surat Paksa menjadi tahap penting karena menunjukkan bahwa proses penagihan telah memasuki tindakan aktif yang memiliki kekuatan hukum.
Tahap Ketiga: Penyitaan Aset
Ketika utang pajak tetap belum dilunasi setelah surat paksa diberitahukan, DJP dapat melakukan penyitaan aset. Penyitaan dapat dilakukan setelah lewat 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
Aset yang dapat disita antara lain rekening bank, kendaraan, tanah dan bangunan, aset bergerak lainnya, dan aset usaha tertentu. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Pemblokiran Rekening dalam Proses Penagihan
Dalam praktik penagihan pajak modern, pemblokiran rekening menjadi salah satu langkah pengamanan aset yang cukup sering dilakukan. Pemblokiran rekening bukan tahap awal penagihan. Langkah tersebut umumnya dilakukan setelah proses penagihan aktif berjalan dan berkaitan dengan pelaksanaan penyitaan aset keuangan. Tindakan tersebut bertujuan untuk mengamankan dana penanggung pajak agar proses penagihan berjalan efektif.
Bagi pelaku usaha, pemblokiran rekening dapat memengaruhi aktivitas transaksi dan operasional perusahaan sehingga penting bagi wajib pajak untuk segera merespons setiap surat administrasi perpajakan yang diterima.
Tahap Keempat: Pengumuman Lelang
Apabila utang pajak tetap belum dilunasi oleh wajib pajak setelah penyitaan dilakukan, proses dapat berlanjut ke pengumuman lelang aset sita. Pengumuman lelang dilakukan setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan. Tahapan tersebut menjadi bagian akhir dalam proses penagihan aktif sebelum aset dijual melalui mekanisme lelang negara.
Tahap Kelima: Pelaksanaan Lelang
Setelah pengumuman lelang dilakukan, aset sitaan dapat dijual melalui mekanisme lelang negara. Pelaksanaan lelang dilakukan setelah lewat 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang. Hasil penjualan aset digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak yang timbul selama proses penagihan berlangsung.
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Pada kondisi tertentu, DJP dapat melakukan penagihan seketika dan sekaligus. Langkah tersebut dilakukan apabila terdapat kondisi yang berpotensi menghambat proses penagihan pajak, seperti indikasi pengalihan aset, penghentian kegiatan usaha, pembubaran usaha, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia, atau kondisi lain yang dapat berisiko menghambat pelunasan utang pajak. Dalam kondisi tersebut, seluruh utang pajak dapat langsung ditagih tanpa menunggu jatuh tempo normal.
Digitalisasi Membuat Penagihan Semakin Optimal
Transformasi digital administrasi perpajakan membuat proses pengawasan dan penagihan semakin terintegrasi. Melalui sistem perpajakan digital, DJP dapat memantau kepatuhan pembayaran pajak, tunggakan pajak, aktivitas administrasi perpajakan, dan data transaksi perpajakan.
Integrasi data membantu identifikasi tunggakan dilakukan lebih cepat dan akurat. Digitalisasi juga meningkatkan transparansi administrasi perpajakan sehingga proses penagihan terdokumentasi secara lebih baik.
Pentingnya Respons terhadap Surat Pajak
Salah satu penyebab meningkatnya proses penagihan adalah kurangnya respons terhadap surat administrasi perpajakan. Padahal, surat teguran maupun surat paksa menjadi bagian penting dalam komunikasi resmi antara DJP dan wajib pajak. Respons yang cepat membantu penyelesaian kewajiban perpajakan dilakukan lebih awal sebelum berkembang menjadi tindakan aktif seperti penyitaan aset atau lelang.
Langkah yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak
Agar terhindar dari proses penagihan aktif, terdapat sejumlah langkah penting yang dapat dilakukan wajib pajak. Pertama, pastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan. Kedua, lakukan pengecekan administrasi perpajakan secara berkala agar tidak terdapat kewajiban yang terlewat.
Ketiga, segera tindaklanjuti setiap surat administrasi perpajakan yang diterima. Keempat, manfaatkan layanan perpajakan digital untuk memantau status administrasi perpajakan secara lebih mudah. Kelima, jaga komunikasi yang baik dengan kantor pajak apabila terdapat kendala administrasi maupun kewajiban perpajakan yang perlu diselesaikan.
Penutup
Target penagihan pajak sebesar Rp28,38 triliun pada 2026 menunjukkan komitmen DJP dalam memperkuat kepatuhan perpajakan dan menjaga penerimaan negara. Di balik proses tersebut, penagihan pajak tentu memiliki tahapan administrasi yang jelas, mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan aset, hingga lelang sesuai ketentuan perpajakan.
Pemahaman terhadap alur penagihan pajak beserta jangka waktunya penting bagi wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan menghindari risiko tindakan penagihan aktif di kemudian hari.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat