Oleh: Bayari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kewenangan negara untuk memungut pajak diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945. Definisi pajak sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi ini tidak mengalami perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan UU HPP ini pada 29 Oktober 2021 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.  

Atas masing-masing ruang lingkup tersebut, terdapat perbedaan waktu pemberlakuan. Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Dalam Bab I Pasal 1 angka (2) diuraikan bahwa UU HPP ini ditujukan untuk (a) meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; (b) mengoptimalkan penerimaan negara; (c) mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; (d) melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan (e) meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. 

Dalam tulisan ini, Penulis membatasi pembahasan pada aspek pentingnya sosialisasi perpajakan untuk menciptakan pemahaman atas ketentuan perpajakan terbaru guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, terkait dengan telah diundangkannya UU HPP. 

Fiksi Hukum

Sosialisasi merupakan pekerjaan yang wajib dan mendesak untuk dilakukan mengingat wajib pajak merupakan sasaran UU HPP harus segera mengetahui isi UU HPP itu agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Hal ini penting mengingat faktanya hampir selalu terjadi kesenjangan pengetahuan perpajakan antara kelompok orang yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku petugas pajak (fiskus) dengan wajib pajak pada umumnya.  

Kondisi ini disebabkan oleh “fiksi hukum” yakni suatu asas hukum yang “menganggap” semua orang tahu hukum, bahwa apabila UU telah diundangkan, maka setiap orang (dalam yurisdiksi hukum itu) “dianggap” telah mengetahuinya. Selain itu, ada adagium bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dimaafkan. 

Ini berarti bahwa hukum itu bersifat mengikat baik kepada yang telah mengetahui maupun yang belum mengetahuinya. Oleh karenanya, setiap orang terikat dan wajib tunduk kepada aturan hukum yang telah diundangkan dengan segala konsekuensi atau sanksi hukumnya, walaupun faktanya orang tersebut belum mengetahuinya. 

Bila fiksi hukum ini dibiarkan berlangsung, maka akibat buruk bisa terjadi pada kedua belah pihak, yakni pada wajib pajak dan pada institusi DJP. Pada wajib pajak selaku penanggung beban pajak, kemungkinan terjadi kondisi tercederainya tujuan hukum berupa hilang atau berkurangnya: (a) rasa keadilan masyarakat; (b) kepastian hukum; dan (c) kemanfaatan. 

Misalnya, wajib pajak menjadi terbebani pajak lebih besar akibat “ketidaktahuan” atas peraturan terbaru yang, misalnya, mengakibatkan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar beserta sanksinya yang harus dibayar oleh wajib pajak. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, peristiwa hukum itu bukan merupakan objek pajak sehingga tidak terutang pajak. 

Peristiwa dalam contoh ini membuat wajib pajak merasa diperlakukan tidak adil oleh negara, dalam hal ini oleh DJP. Juga, tidak adanya kepastian hukum karena, misalnya, ketentuan yang berlaku sebelumnya memberikan wajib pajak beban pajak yang lebih kecil (misal karena tarif pajak lebih rendah) atau bahkan tidak terutang pajak sama sekali, atas peristiwa hukum yang sama. 

Tambahan lagi, wajib pajak justru merasakan kerugian finansial karena beban pajak yang lebih besar, alih-alih kemanfaatan. Adapun bagi DJP, fiksi hukum ini dapat mengakibatkan buruknya citra institusi negara yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengadministrasikan penerimaan negara dari sektor perpajakan itu. 

Memburuknya citra lembaga ini bisa mengakibatkan turun atau hilangnya kepercayaan masyarakat yang pada gilirannya dapat mengakibatkan pembangkangan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini berarti, fiksi hukum dapat mengakibatkan turunnya tingkat kepatuhan sukarela yang ujungnya mengakibatkan turunnya penerimaan pajak.

Sosialisasi berfungsi untuk menjembatani antara kondisi riil wajib pajak yang belum mengetahui apalagi memahami ketentuan yang termuat dalam UU HPP dan keharusan wajib pajak telah mengetahui ketentuan UU HPP yang baru diundangkan itu. Tidak adil menganggap wajib pajak selalu memahami ketentuan perpajakan terkini, sedangkan ketentuan perpajakan merupakan jenis ketentuan yang sering berubah dan perlu ketekunan tersendiri untuk selalu dapat mengikutinya. 

Memahami pentingnya sosialisasi, Penulis berpandangan bahwa, dalam konteks Sumatera Barat, kegiatan ini harus dilakukan oleh fiskus secara berkelanjutan dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan yang terdiri dari kalangan wajib pajak, konsultan pajak, instansi pemerintah dan penegak hukum, tokoh masyarakat adat, tokoh agama, dan kaum cendekiawan. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, sosialisasi seyogianya dilakukan dengan menggunakan pendekatan sistem hukum dan struktur masyarakat adat setempat.

Lawrence M. Friedman (1986) dalam bukunya "The Legal System" berteori bahwa hukum memiliki tiga komponen, yaitu (a) struktur hukum, dalam konteks ini misalnya kantor pajak dan kantor pemerintah lainnya; (b) substansi hukum, seperti UU HPP; dan (c) kultur atau budaya hukum, yaitu Masyarakat Adat Minangkabau yang matrilineal, diwadahi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Berdasarkan teori ini, dapat disadari bahwa sosialisasi UU HPP di Sumatera Barat seyogianya menggunakan kearifan lokal dengan pendekatan kultur hukum, yakni melalui kerja sama dengan tiga komponen Masyarakat Adat Minangkabau yang terdiri dari kaum adat (datuak, penghulu, dan ninik mamak); kaum agama (alim ulama, mubalig, dan tokoh agama lainnya); dan kaum cerdik pandai (akademisi di berbagai lembaga pendidikan, baik formal maupuan non formal). 

Kerja sama yang melibatkan kearifan lokal ini seyogianya mengacu pada filsafat kehidupan Masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabulloh (ABS-SBK); Syarak Mangato, Adat Mamakai. “Adat bersendikan syariat Islam, syariat bersendikan Al Qur’an; Syariat mengatakan, adat menggunakan”. Pendeknya, pendekatan masyarakat sesuai syariat Islam. 

Pemahaman pada sebagian masyarakat bahwa bila telah membayar zakat, infaq, dan sedekah, maka membayar pajak bukanlah suatu kewajiban, seyogianya dikoreksi. Membayar zakat, infaq, dan sedekah merupakan kewajiban dalam syariat Islam. Sedangkan membayar pajak merupakan kewajiban kenegaraan sebagai bentuk partisipasi masyarakat bagi kelangsungan NKRI. Dengan pendekatan sosio-kultural ini diharapkan pemahaman atas perpajakan dapat menyentuh semua lapisan masyarakat Sumatera Barat.

Berbagai cara dapat digunakan untuk memastikan sosialisasi dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Untuk menjangkaunya: (a) masyarakat adat dapat bekerja sama dengan LKAAM dan KAN dan institusi pemerintah lainnya; (b) kaum agama dapat bekerja sama dengan para mubalig dan alim ulama dengan surau atau pondok pesantrennya; dan (c) kaum cerdik pandai dapat bekerja sama dengan kampus, sekolah, dan berbagai asosiasi yang merupakan kumpulan para profesional di bidangnya dan para pelaku usaha. 

Menurut pandangan Penulis, hal ini penting mengingat peran masyarakat adat begitu penting dalam struktur masyarakat Minangkabau. 

Syarat Mutlak

Upaya untuk memberikan pemahaman atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang sering berubah kepada wajib pajak merupakan satu syarat mutlak bagi terciptanya kondisi “melek pajak” bagi wajib pajak dan masyarakat umumnya. 

Harus disadari oleh fiskus bahwa keengganan untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak tidak semata disebabkan oleh “tidak mau dibebani” namun juga karena “ketidaktahuan”. Kondisi “melek pajak” ini secara langsung berakibat pada peningkatan kepatuhan pajak sukarela yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak.

#ABS-SBK

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.