Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tidak dapat dimungkiri bahwa penagihan pajak merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain pemeriksaan pajak dan penyidikan pajak. Penagihan pajak dilakukan DJP dengan didasari oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Bentuk penegakan hukum dari tindakan penagihan dapat terlihat dari tahapan tindakan penagihan pajak yang dilakukan, meliputi pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, sampai pada pelelangan aset penunggak pajak yang telah disita. Dalam beberapa kasus, tindakan penagihan ini juga mencakup pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dan bahkan penyanderaan penunggak pajak.

Sudah banyak tindakan penagihan yang dilakukan oleh DJP, tetapi sepertinya jumlah tunggakan pajak juga masih melimpah. Artinya, boleh jadi ada wajib pajak yang masih dengan sengaja melakukan pelanggaran pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan masih banyak wajib pajak yang belum mengerti tentang kewajiban yang harus mereka lakukan sebagai wajib pajak. Ketidakpahaman ini berujung pada terbitnya surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang menandai adanya tunggakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Boleh jadi hal ini terus berulang walaupun atas wajib pajak sudah pernah dilakukan tindakan penagihan pajak.

Dari hipotesa kedua ini, peran petugas pajak dalam memberikan edukasi pajak menjadi penting. Pemberian edukasi pajak selama ini lebih banyak dan rutin dilakukan oleh petugas pajak yang menjalankan tugas terkait pelayanan dan pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Jika dianalisis lebih jauh, pemberian edukasi pajak ini sebenarnya bukan hanya menjadi kewajiban  petugas pajak yang selama ini berkecimpung di bidang pelayanan pajak dan pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Namun, juga menjadi tanggung jawab petugas pajak yang melaksanakan kegiatan di bidang lain, penagihan contohnya.

Edukasi pajak perlu dilakukan oleh petugas pajak yang melaksanakan kegiatan penagihan pajak. Kepala Seksi Penagihan, Juru Sita Pajak Negara, sampai dengan Pelaksana Seksi Penagihan perlu memahami tentang pemberian edukasi kepada penunggak pajak. Tujuannya adalah agar jangan sampai kekeliruan dan kesalahan yang sama terjadi pada wajib pajak, sehingga dapat menyebabkan timbulnya utang pajak baru akibat kesalahan yang sama di masa lalu. Kesalahan ini seharusnya dapat dimitigasi sejak awal.

Penulis berpendapat bahwa keberhasilan kegiatan penagihan di kantor pajak bukan hanya didasarkan pada berhasil tertagihnya suatu utang pajak. Namun, ketika wajib pajak tidak lagi melakukan kesalahan yang sama yang juga dapat menimbulkan utang pajak, itu adalah keberhasilan kegiatan penagihan yang sesungguhnya. Di sinilah pentingnya peran edukasi pajak dalam kegiatan penagihan pajak.

Tidak jarang dijumpai kasus bahwa wajib pajak baru mengetahui bahwa dia memiliki utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak tersebut. Dalam hal ini tentunya wajib pajak memerlukan informasi terkait timbulnya utang pajak. Di sini edukasi pajak dapat mulai diberikan.

Hal yang paling sering terjadi adalah wajib pajak belum memahami tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada dirinya. Wajib pajak boleh jadi belum memahami kapan harus melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Hal ini yang sering menjadi alasan wajib pajak terkait keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak yang bermuara pada terbitnya surat tagihan pajak. Terlepas dari benar atau tidaknya alasan dari wajib pajak, bagaimanapun juga setelah terbit produk hukum terkait utang pajak, wajib pajak berkewajiban untuk melunasinya. Namun, petugas pajak yang melaksanakan tindakan penagihan juga dapat membantu dengan memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan ini kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.

Sebut saja sebuah contoh kasus, wajib pajak menerima surat ketetapan pajak hasil dari pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak ini adalah untuk tahun pajak tiga tahun yang lalu saat usaha wajib pajak sangat berkembang pesat. Sementara terbitnya surat ketetapan pajak pada tahun di mana usaha wajib pajak sedang menurun. Hal ini sering dikeluhkan oleh wajib pajak karena dalam kondisi usaha sedang menurun wajib pajak tidak dapat melunasi utang pajaknya. Lain halnya jika surat ketetapan pajak diterbitkan saat usaha wajib pajak sedang meningkat.

Dalam kondisi tersebut, terkadang wajib pajak ragu untuk langsung menghubungi petugas pajak terkait mekanisme pembayaran tunggakan pajaknya. Wajib pajak baru menyampaikan hal tersebut saat dilakukan tindakan penagihan dengan penyampaian surat paksa. Terkait hal ini, edukasi pajak perlu disampaikan kepada wajib pajak karena bisa saja kemudian hari wajib pajak ini mengalami hal yang sama terkait pembayaran tunggakan pajak.

Edukasi pajak berupa pemberitahuan informasi tentang mekanisme permohonan mengangsur pembayaran tunggakan pajak dapat disampaikan kepada wajib pajak tersebut. Memang, edukasi pajak yang dilakukan ini lebih merupakan mitigasi dan antisipasi hal-hal yang dapat dilakukan wajib pajak jika mengalami kejadian yang sama di kemudian hari. Namun, ini merupakan pembelajaran yang baik bagi wajib pajak.

Wajib pajak juga sebaiknya memiliki keinginan kuat untuk belajar dan ingin memahami aturan perpajakan, serta memiliki kesadaran bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan adalah bukti kecintaan kepada negara. Dalam hal ini, edukasi terkait nasionalisme juga perlu diselipkan.

Kesuksesan dalam pemberian edukasi sangat bergantung pada kesiapan pemberi dan penerima edukasi. Pemberi edukasi siap dan memiliki kemampuan untuk memberikan edukasi dengan baik. Penerima edukasi memiliki keinginan kuat untuk memahami terkait edukasi yang diberikan.  

Akhirnya, sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum perpajakan, penagihan pajak merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan. Hal ini akan dengan elegan dapat dilakukan oleh petugas pajak ketika proses pemberian edukasi pajak juga dilakukan. Wajib pajak tidak lagi memiliki ruang untuk berkelit ketika tindakan penagihan, misalnya penyitaan aset, harus dilakukan.  

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.