Angsuran PPh Pasal 25: Mengapa Pajak Dibayar Setiap Bulan?
Oleh: (Komang Jnana Shindu Putra), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Saat mendengar istilah pajak, sebagian besar masyarakat mungkin langsung teringat pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilakukan sekali dalam setahun. Namun, bagi sebagian wajib pajak, khususnya pelaku usaha atau pekerja bebas dan wajib pajak badan, terdapat kewajiban lain yang perlu diperhatikan, yaitu angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.
Tidak sedikit wajib pajak yang bertanya, “Mengapa harus membayar pajak setiap bulan jika pelaporannya hanya sekali setahun?” Bahkan, ada pula yang baru mengetahui adanya kewajiban angsuran setelah menyampaikan SPT tahunan. Agar tidak membingungkan, mari kita pahami konsep angsuran PPh Pasal 25 melalui penjelasan yang lebih sederhana.
Pajak Tahunan yang Dibayar Secara Bertahap
Pada dasarnya, PPh dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Perhitungan tersebut kemudian dilaporkan melalui SPT tahunan. Namun, apabila seluruh pajak dibayarkan sekaligus pada akhir tahun, jumlah yang harus disetor bisa menjadi cukup besar. Untuk menghindari hal tersebut, sistem perpajakan memberikan mekanisme pembayaran secara bertahap melalui angsuran PPh Pasal 25.
Dengan kata lain, PPh Pasal 25 merupakan cara untuk mencicil kewajiban pajak selama tahun berjalan. Melalui mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu menunggu hingga akhir tahun untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebagai ilustrasi, bayangkan seseorang mengetahui bahwa dalam satu tahun ia memiliki kewajiban pajak sekitar Rp12 juta. Alih-alih membayar Rp12 juta sekaligus di akhir tahun, pembayaran tersebut dapat dibagi menjadi angsuran bulanan sebesar Rp1 juta. Cara ini tentu lebih ringan dan membantu pengelolaan arus kas usaha.
Apakah Semua Wajib Pajak Harus Mengangsur?
Jawabannya adalah tidak.
Angsuran PPh Pasal 25 umumnya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang kurang bayar pada SPT tahunannya karena usaha atau pekerjaan bebas, baik orang pribadi maupun badan. Sementara itu, karyawan yang seluruh penghasilannya berasal dari penghasilan dari pemberi kerja biasanya tidak memiliki kewajiban angsuran PPh Pasal 25 karena pajaknya telah dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21.
Demikian pula pada kondisi tertentu, terdapat wajib pajak yang menjalankan usaha atau yang melakukan pekerjaan bebas yang bisa jadi memiliki angsuran nihil. Dengan kata lain, wajib pajak tersebut tidak memiliki kewajiban pembayaran bulanan yang perlu dilakukan. Oleh karena itu, keberadaan angsuran PPh Pasal 25 bergantung pada hasil perhitungan pajak setiap wajib pajak.
Dari Mana Besarnya Angsuran Ditentukan?
Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah bagaimana besarnya angsuran tersebut ditentukan. Secara umum, besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan data dalam SPT tahunan yang telah disampaikan sebelumnya. Data tersebut digunakan sebagai gambaran kewajiban pajak pada tahun berikutnya.
Misalnya, setelah menyampaikan SPT tahunan diketahui bahwa pajak yang menjadi dasar penghitungan angsuran adalah Rp12 juta. Nilai tersebut kemudian dibagi ke dalam dua belas bulan sehingga menghasilkan angsuran sebesar Rp1 juta setiap bulan. Melalui metode ini, pembayaran pajak dilakukan secara lebih teratur sepanjang tahun.
Mengapa Angsuran Baru Diketahui Setelah Melapor SPT?
Pertanyaan lain yang cukup sering muncul adalah mengapa besaran angsuran terkadang baru diketahui setelah SPT tahunan dilaporkan. Sebagai contoh, wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT tahunan hingga akhir April tahun berikutnya. Berhubung data dalam SPT tersebut menjadi dasar penghitungan angsuran, maka besaran angsuran yang baru sering kali baru diketahui setelah SPT selesai dilaporkan.
Lalu, Bagaimana dengan Bulan-Bulan Sebelum SPT Disampaikan?
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak umumnya masih menggunakan besaran angsuran yang berlaku sebelumnya. Setelah SPT tahunan diproses dan besaran angsuran yang baru ditetapkan, nilai tersebut baru akan digunakan untuk masa pajak berikutnya.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila pada awal tahun besaran angsuran yang baru belum diketahui. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku.
Apa yang Terjadi pada Akhir Tahun?
Setelah seluruh angsuran dibayarkan selama tahun berjalan, wajib pajak tetap perlu menghitung kembali pajak yang sebenarnya terutang melalui SPT tahunan. Pada tahap ini, akan diketahui apakah angsuran yang telah dibayar sudah sesuai dengan kewajiban pajak yang sesungguhnya.
Apabila jumlah angsuran yang telah dibayar kurang dari pajak yang terutang, kekurangan pembayaran yang dikenal sebagai PPh Pasal 29 akan muncul. Kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tahunan disampaikan.
Sebaliknya, apabila jumlah angsuran yang telah dibayar lebih dari pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak dapat berada dalam posisi lebih bayar dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Angsuran Pajak sebagai Bentuk Perencanaan Keuangan
Pada akhirnya, angsuran PPh Pasal 25 bukanlah tambahan pajak di luar kewajiban yang sudah ada. Angsuran tersebut hanyalah cara untuk membayar pajak secara bertahap selama tahun berjalan.
Dengan memahami konsep ini, wajib pajak dapat melihat bahwa angsuran PPh Pasal 25 sebenarnya membantu mengurangi beban pembayaran yang besar pada saat pelaporan SPT tahunan. Selain itu, pembayaran pajak yang dilakukan secara berkala juga dapat membantu perencanaan keuangan usaha menjadi lebih baik.
Melalui pemahaman yang tepat, wajib pajak diharapkan tidak lagi menganggap angsuran PPh Pasal 25 sebagai beban tambahan, tetapi memandangnya sebagai mekanisme yang dirancang untuk membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan terkelola dengan baik.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat