Aktivasi Akun Coretax: Simbol Peduli Pajak Anda

Oleh: Bima Pradana Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Penjagaan terbaik bagi generasi muda adalah contoh yang baik bagi generasi tua.” – Cut Nyak Dien
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang umum kita kenal dengan Coretax. Mulai berjalan sejak Januari 2025, Coretax akan mengakomodir hak dan kewajiban wajib pajak mulai dari masa pajak 2025 dan seterusnya. Coretax pada dasarnya menggantikan fungsi DJPOnline yang telah digunakan sejak tahun 2017, namun DJPOnline masih digunakan untuk menjalankan hak dan kewajiban era tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Perpindahan akun pengguna dari DJPOnline ke Coretax tidak dapat dilakukan secara otomatis. Kondisi ini dikarenakan keduanya merupakan sistem yang secara karakteristik berbeda, DJPOnline menjadi rumah bagi banyak aplikasi yang dikembangkan DJP secara bertahap sepanjang penggunaannya, kita mengenal e-reg, e-bupot, e-filing, sementara Coretax adalah sebuah single integrated application (aplikasi terintegrasi) yang menangani tidak hanya proses bisnis DJP kepada pemangku kepentingan dalam hal ini wajib pajak, namun sekaligus proses bisnis yang digunakan oleh internal DJP sendiri. Hal ini mengakibatkan wajib pajak yang dulunya sudah dapat mengakses DJPOnline tetap harus melakukan kegiatan aktivasi akun kembali di Coretax.
Langkah untuk dapat mengaktivasi akun sendiri sangat “straightforward”, tidak jauh berbeda dengan aplikasi-aplikasi yang umum ada di internet saat ini, bahkan terdapat keamanan-keaman tambahan untuk menjaga keamanan data wajib pajak. Pada dasarnya, wajib pajak harus memastikan telah memiliki beberapa hal antara lain; NIK yang sudah padan sebagai NPWP, serta surat elektronik (email) dan nomor gawai dalam posisi aktif, keduanya juga harus tidak pernah digunakan oleh akun lain di Coretax. Langkah selanjutnya adalah mengingat kembali, apakah dahulu wajib pajak pernah mengakses DJPOnline atau belum pernah mengakses. Bagi yang sudah pernah dapat mencoba untuk mengakses akun Coretax melalui menu “Lupa Kata Sandi?”, sementara bagi yang belum pernah sama sekali, atau wajib pajak yang baru terdaftar, dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk dapat masuk ke dalam akun wajib pajak di Coretax. Langkah detil dapat dilihat pada seluruh laman informasi resmi DJP seperti web www.pajak.go.id atau youtube ditjenpajakri.
Hal yang menjadi pertanyaan mendasar adalah kenapa aktivasi akun Coretax perlu dilakukan, apakah proses ini hanya berguna bagi kepentingan DJP atau memiliki kegunaan yang sangat dibutuhkan oleh wajib pajak. Pada artikel ini akan coba kita tinjau dari 2 aspek yakni:
- Fungsionalitas
- User Expectancy
Fungsionalitas sesuai regulasi, Coretax merupakan satu aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. DHBL, Daftar, Hitung, Bayar, Lapor, seluruhnya dapat dilakukan dalam Coretax. Kesederhanaan bagi wajib pajak hanya dengan menggunakan satu aplikasi tunggal, transparansi bagi wajib pajak dengan adanya akun wajib pajak, serta interoperability dengan banyak institusi untuk memastikan data ter-prefill, memudahkan pelaporan. Aktivasi akun membuka pintu untuk wajib pajak dapat mengakses semua kebutuhan administrasi perpajakan tersebut.
User Expectancy, Prakiraan terhadap pengguna. Coretax secara mayoritas diperkirakan akan digunakan oleh kalangan Gen Z, yang juga disebut sebagai generasi internet dan dikenal memiliki karakteristik tingkat adaptasi yang tinggi terhadap teknologi serta sangat menghargai privasi. Memiliki akses terhadap Coretax akan membuat Gen Z memiliki keterbukaan terhadap informasi perpajakan secara lebih dalam sehingga pada akhirnya meningkatkan kesadaran pada perpajakan.
“Penjagaan terbaik bagi generasi muda adalah contoh yang baik bagi generasi tua.” – Cut Nyak Dien, quote ini terasa pas melambangkan fungsi besar aktivasi akun menuju akses Coretax. Sebuah langkah awal untuk generasi ini dapat mulai menggunakan Coretax menuju Tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”, slogan ini mungkin sudah cukup berumur, namun tetap menjadi pengingat yang pas, segera aktivasi akun, melakukan login pada Coretax, dan perhatikan pembayaran pajak pada Akun Wajib Pajak ya.
Wajib pajak sudah melakukan aktivasi akun, dan sudah bisa login ke Coretax “What’s next?”. Pada dasarnya Coretax sudah dapat digunakan secara full, tetapi untuk kewajiban pelaporan dan pembuatan dokumen, pada umumnya wajib pajak akan diminta melakukan administrasi tanda tangan elektronik (TTE). Dalam Coretax DJP, sebuah TTE mudah dibuat, dapat dilakukan dengan melakukan penyambungan dengan TTE berbayar yang sudah dimiliki sendiri atau digunakan dalam institusi wajib pajak, atau dapat menggunakan Kode Otorisasi (KO) DJP yang tersedia gratis.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 326 kali dilihat