Oleh: (Andra Amirullah), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Bayangkan, Anda sudah berada di bulan Maret tahun depan, grup WhatsApp kantor mulai ramai membahas SPT Tahunan, kantor pajak semakin padat, dan semua orang baru menyadari laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 hanya dapat dilakukan melalui Coretax yang baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kalau begini, apakah tidak akan panik berjamaah?

Itulah mengapa DJP sejak sekarang sudah gencar mengajak wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax.  Anda sebaiknya melakukannya sekarang jika tidak ingin kerepotan menjelang musim pelaporan SPT Tahunan di bulan Maret nanti.

Coretax merupakan wajah baru dari layanan pajak digital. Jika sebelumnya kita menggunakan DJP Online, kini pemerintah memperkenalkan platform yang lebih sederhana dan diharapkan dapat mempermudah urusan perpajakan karena data wajib pajak akan terintegrasi dan lebih akurat. Lebih dari itu, transparansi pelayanan pajak juga hadir pada Coretax. DJP berharap kehadiran Coretax menjadi angin segar. Tidak hanya mempersingkat proses, sistem ini juga akan mengurangi kebingungan yang sering muncul saat pelaporan. Dengan tampilan yang lebih intuitif, pengguna baru pun bisa cepat beradaptasi tanpa perlu banyak bertanya.

Dilansir dari Kompas.com (14/10/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sistem Coretax sudah siap menerima pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan mulai tahun pajak 2025.

Aktivasi akun ibarat Anda memegang kunci untuk memasuki rumah baru. Tanpa aktivasi, Anda tidak dapat masuk, tidak bisa melaporkan, dan tentu saja tidak dapat memanfaatkan layanan digital perpajakan yang telah disiapkan. Aktivasi juga membantu menyelaraskan data pribadi Anda, NPWP, surel, dan nomor telepon, agar sesuai dengan sistem. Dengan demikian, semua notifikasi resmi dari DJP dapat diterima dengan lancar.

Proses aktivasi tidaklah rumit. Anda dapat melakukannya langsung melalui laptop atau telepon genggam. Cukup buka laman coretaxdjp.pajak.go.id, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, masukkan NPWP, isi alamat surel dan nomor telepon yang terdaftar di DJP Online, lakukan verifikasi identitas (biasanya diminta mengunggah foto), centang pernyataan, lalu klik “Simpan”. Setelah itu, Anda akan menerima surel dari @pajak.go.id berisi kata sandi sementara. Masuk kembali, ubah kata sandi sementara, buat frasa sandi, dan selesai. Tidak sampai 15 menit, akun Anda sudah aktif dan siap digunakan.

Namun, jangan berhenti di situ. Setelah aktivasi, Anda juga perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital di Coretax. Ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat Anda mengirimkan laporan SPT. Jadi, pastikan Anda menyelesaikan tahap ini juga.

Kebiasaan menunda hingga saat terakhir masih sering terjadi. Namun untuk urusan pajak, menunda justru bisa menimbulkan masalah. Aktivasi lebih awal memberi Anda waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru.  Jika ada kendala teknis, Anda masih memiliki waktu untuk memperbaikinya tanpa dikejar tenggat waktu. Bayangkan saja, di hari terakhir jutaan orang masuk secara bersamaan, sistem menjadi padat, dan Anda baru mulai aktivasi. Proses akan melambat bahkan dapat tersendat. Tentu bukan pengalaman yang menyenangkan.

Aktivasi akun Coretax DJP merupakan langkah awal untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025. Jadi, jangan menunggu hingga mendekati batas akhir, supaya semakin tenang hati kita. Dengan akun yang sudah aktif, Anda dapat melangkah lebih ringan. Karena urusan pajak seharusnya tidak membuat pusing, tetapi membuat kita bangga turut serta membangun bangsa.

Selamat mengaktivasi akun Coretax!

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.